Beranda

Sahroni, Nafa, Eko Patrio Tak Dapat Hak Keuangan DPR Selama Non-Aktif

Sahroni, Nafa, Eko Patrio Tak Dapat Hak Keuangan DPR Selama Non-Aktif
Eko Patrio dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama 4 bulan. (foto: antara)

INDONESIAONLINE – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tidak hanya menetapkan tiga anggota DPR disanksi nonaktif dengan durasi berbeda.  Tetapi, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio juga tidak akan menerima hak keuangan selama masa penonaktifan.

Seperti diketahui, MKD memutuskan Nafa Urbach dinonaktifkan selama 3 bulan. Sedangkan Eko Patrio dinonaktifkan 4 bulan dan Ahmad Sahroni 6 bulan. Dua anggota lainnya, Uya Kuya dan Adies Kadir, dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR.

“Menyatakan selama masa penonaktifan, tidak memperoleh hak keuangan,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (5/11/2025).

Sebelumnya, MKD menggelar sidang perdana pada Senin (3/11) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Sidang ini melibatkan lima anggota DPR nonaktif yang diduga melakukan pelanggaran etik, mulai dari berjoget saat Sidang Tahunan DPR hingga memberikan komentar yang dianggap menyinggung rasa keadilan publik. Insiden tersebut memicu kericuhan dan aksi demonstrasi pada Agustus 2025.

Dalam persidangan, MKD menghadirkan sejumlah saksi ahli. Di antaranya deputi persidangan Setjen DPR Suprihartini, koordinator orkestra Letkol Suwarko, ahli kriminologi Prof Dr Adrianus Eliasta, ahli hukum Satya Adianto, ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah, ahli analisis perilaku Gustia Ayudewi, wakil koordinator wartawan parlemen Erwin Siregar, serta ahli media sosial Ismail Fahmi.

Sahroni Terima Sanksi dengan Lapang Dada

Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan sebagai anggota DPR RI. Ia mengaku menerima keputusan MKD dengan hati terbuka.

“Keputusan sudah ditetapkan oleh MKD dan saya terima dengan lapang dada,” ujar Sahroni, Rabu (5/11).

Politisi NasDem itu mengatakan, peristiwa tersebut menjadi pelajaran berharga bagi dirinya. “Saya ambil hikmahnya dari apa yang terjadi. Ke depan, saya akan belajar menjadi pribadi yang lebih baik,” tambahnya.

Uya Kuya Kembali Aktif, Puji Profesionalisme MKD

Surya Utama atau Uya Kuya yang dinyatakan tidak melanggar kode etik resmi diaktifkan kembali sebagai anggota DPR. Ia menilai MKD telah bersikap objektif dan adil dalam memutus perkara.

“Menurut saya, keputusan MKD sangat profesional, objektif, dan sesuai dengan bukti serta keterangan saksi ahli,” kata Uya Kuya seusai sidang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Uya Kuya juga menyebut, peristiwa pada Agustus lalu menjadi pengalaman berharga baginya setelah kericuhan yang sempat berujung pada penjarahan rumahnya.

“Kita hargai keputusan MKD dan saya menerima hasilnya. Semua manusia pasti harus belajar dari pengalaman,” ujarnya. (rds/hel)

Exit mobile version