INDONESIAONLINE – Peci menjadi sebuah atribut yang kini telah banyak dipakai dalam berbagai kegiatan, baik itu pejabat, orang biasa hingga seorang muslim yang menjalankan ibadah salat.
Mengenai peci, ada yang beranggapan jika tak menggunakannya saat menjalankan ibadah salat menjadi kurang afdhol.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum lelaki salat tanpa mengenakan peci?. Diolah dari IslamPos, Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al A’raf ayat 31, “Wahai anak keturunan Adam kenakanlah pakaian perhiasan kalian setiap kali kalian mengerjakan salat” [QS al A’raf:31].
Kemudian, seorang ulama, yakni Syaikh Abdurrahman as Sa’di menjelaskan berdasarkan ayat tersebut, “Maknanya tutupilah aurat kalian ketika kalian mengerjakan salat baik salat yang wajib maupun salat sunah karena tertutupnya aurat itu menyebabkan indahnya badan sebagaimana terbukanya aurat itu menyebabkan badan nampak jelek dan tidak sedap dipandang”.
Zinah (perhiasan) dalam ayat yang telah dijelaskan sebelumnya, juga bermakna pakaian yang lebih dari sekadar menutup aurat itulah pakaian yang bersih dan rapi.
Selain itu, berdasarkan juga makna yang dijelaskan oleh Ibnu Said, maka dianjurkan ketika mengerjakan ibadah salat untuk memakai pakaian perhiasan, yang ini menjadikan seseorang memberikan penampilan terbaiknya ketika beribadah kepada Allah SWT.
Hal ini juga sesuai dalam Taisir Karim ar Rahman hal 311, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua 1426, dimana dalam ayat sebelumnya terdapat perintah untuk menutupi aurat ketika hendak mengerjakan salat dan memakai pakaian yang menyebabkan orang yang memakainya tampak sedap dipandang mata serta memakai pakaian yang bersih dari kotoran dan najis.
Meskipun begitu, tolak ukur pakaian perhiasan adalah kebiasaan masyarakat. Sehingga hal ini berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lain, satu zaman dengan zaman yang lain.
Perihal peci. Jika pada suatu dadia memakai peci adalah bagian dari pakaian perhiasan dan menarik ketika salat maka memakai peci adalah suatu hal yang dianjurkan. Sebaliknya, ketika tidak mengenakan peci, maka kondisi tersebut terasa kurang afdhol.
Meski begitu, hukum memakai peci dijelaskan berbeda-beda antara domisili satu dengan yang lain, seperti misalnya domisili yang tidak menilai berpeci sebagai bagian dari kerapian berpakaian dalam salat.