INDONESIAONLINE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya membuka akses publik terhadap salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dokumen tersebut dapat diakses setelah sembilan bagian informasi yang sebelumnya ditutup dinyatakan boleh dibuka berdasarkan putusan sengketa informasi.
Salinan ijazah itu diterima pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi dari KPU RI. Ia kemudian memilih menyebarluaskan dokumen tersebut melalui akun media sosialnya agar masyarakat dapat menelaah secara langsung.
Bonatua menegaskan, publikasi dilakukan agar masyarakat dapat memeriksa dokumen secara mandiri, tanpa bergantung pada salinan atau versi yang beredar dari pihak lain. Ia mendorong diskusi yang berbasis data dan pendekatan ilmiah, bukan tudingan tanpa dasar. “Kita dari sini mari berbicara dengan gaya peneliti, tapi jangan sembarangan tuduh,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran, terdapat dua versi salinan ijazah yang ditampilkan. Dokumen pertama merupakan ijazah yang telah dilegalisasi dan digunakan saat pencalonan presiden pada 2014 dengan cap merah. Sementara versi lainnya digunakan pada Pilpres 2019 dengan cap berwarna biru.
Bonatua menilai, keberadaan dokumen tersebut dapat menjadi pijakan diskusi publik yang lebih objektif. Ia menyebut masyarakat saat ini terbagi ke dalam beberapa kelompok pandangan, mulai dari yang sepenuhnya percaya, ragu-ragu, hingga yang menolak keabsahan ijazah Jokowi.
Menurut Bonatua, polemik yang selama ini berlangsung lebih banyak didorong oleh keyakinan pribadi dibandingkan bukti empiris. Karena itu, keterbukaan dokumen diharapkan dapat menggeser perdebatan ke arah kajian berbasis fakta.
Meski demikian, Bonatua mengingatkan bahwa salinan dokumen memiliki keterbatasan untuk dianalisis secara mendalam. Ia menegaskan, pemeriksaan forensik seperti usia kertas, tinta, atau keaslian meterai tidak dapat dilakukan hanya melalui salinan.
Ia juga meminta publik tidak melangkah terlalu jauh dalam menarik kesimpulan dari dokumen tersebut agar tidak memunculkan fitnah atau tuduhan yang tidak berdasar.
Keterbukaan informasi ini merupakan hasil dari proses panjang sengketa informasi. Sebelumnya, KPU melalui Keputusan Nomor 731 menyatakan sebagian dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan.
Keputusan tersebut kemudian digugat Bonatua ke Komisi Informasi Publik dan melalui enam kali persidangan sejak November, hingga akhirnya diputuskan bahwa dokumen dapat diakses tanpa sensor pada sembilan item informasi.
Dengan dibukanya salinan ijazah tersebut, Bonatua berharap polemik yang telah berlangsung lama dapat segera diakhiri dan digantikan dengan diskusi yang lebih sehat serta berbasis fakta. (rds/hel)













