Beranda

Sanksi Jemaah Haji Koboi: Denda Rp 42,8 Juta dan Deportasi

INDONESIAONLINE – Melaksanakan ibadah haji tanpa visa resmi merupakan tindakan yang bukan hanya melanggar peraturan, tetapi juga membahayakan diri sendiri. Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan sanksi tegas bagi para pelanggar, dengan konsekuensi yang berat bagi jemaah haji koboi.

Haji koboi mengacu pada jemaah yang menggunakan visa ziarah untuk beribadah haji. Mereka datang dari berbagai negara, termasuk Indonesia, dan kemudian melanjutkan perjalanan ke Makkah atau Madinah.

Bagi jemaah haji koboi yang ketahuan tidak memiliki izin tasrih (surat izin kolektif khusus bagi jamaah haji Indonesia), akan dikenakan denda 10.000 riyal atau setara Rp42,8 juta. Sanksi ini berlaku untuk setiap individu, baik warga negara maupun ekspatriat.

“Tahun 2024, denda 10.000 riyal atau Rp42,8 juta bagi tiap warga negara atau ekspatriat yang melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi,” ucap YouTuber Kang Irlan, Sabtu (18/5/2024).

Tak hanya jemaah, pemilik bus yang mengangkut haji koboi juga terancam sanksi. Mereka dapat dipenjara selama 6 bulan dan denda 50.000 riyal atau Rp212 juta.

Meskipun sanksi begitu ketat, masih banyak jemaah yang nekat melakukan haji koboi. Mereka bahkan tidak memiliki hotel atau tempat tinggal saat di Makkah.

Berdasarkan informasi Kang Irlan, terlihat banyak jemaah haji koboi yang tidur di sekitaran pelataran Masjidil Haram. Mereka tidur di atas sajadah dan bahkan menggunakan sajadah sebagai selimut.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi (KSA) melarang aktivitas orang tanpa izin haji selama musim haji berlangsung di tujuh tempat. Di antaranya di Situs Suci, Daerah Tengah, Kota Makkah, Pusat Kendali Keamanan Sementara, Pusat Penyortiran, Pusat Kendali Keamanan, dan Stasiun Kereta Al-Haramain di Al-Rusaifa.

Otoritas Saudi juga memberlakukan sanksi deportasi, selain denda 10 ribu Riyal bagi jamaah yang menunaikan ibadah haji 1445 H/2024 M tanpa izin dari otoritas KSA.

Seseorang cukup dianggap melanggar peraturan Kementerian Dalam Negeri KSA ketika kedapatan berada di tujuh tempat tersebut selama musim haji berlangsung, yaitu mulai 25 Dzulqa’dah 1445 H/2 Juni 2024 M hingga 14 Dzulhijjah 1445 H/20 Juni 2024 M (bn/dnv).

Exit mobile version