INDONESIAONLINE – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang semakin gencar mengadakan sosialisasi terkait program dan manfaat jaminan sosial. Kali ini, sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan menyasar pelaku industri kecil menengah (IKM) di Kabupaten Malang.
Acara sosialisasi berlangsung di Pendapa Agung Pemkab Malang. Dalam kesempatan itu, hadir sekitar 180 pelaku IKM dari berbagai sektor.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial dalam dunia kerja.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kepanjen Zakky Ibrahim memaparkan berbagai program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ada lima program utama yang bisa dinikmati oleh para peserta. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Zakky menjelaskan bahwa tujuan utama sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan bagi para pekerja, terutama di sektor IKM. Dia berharap para pelaku IKM dapat memahami betapa pentingnya jaminan sosial. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka akan terlindungi dari berbagai risiko terkait pekerjaan, sehingga jika terjadi sesuatu, seperti kecelakaan kerja, mereka bisa mendapatkan perlindungan yang memadai.
Dalam penjelasan yang lebih rinci, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Widodo menyoroti manfaat dari beberapa program jaminan tersebut. Salah satunya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). “JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi saat perjalanan dari rumah ke tempat kerja, saat bekerja, hingga perjalanan pulang,” kata dia.
Manfaat lain dari JKK mencakup berbagai hal. Antara lain, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai dengan kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama pekerja tidak bisa bekerja, santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang diterima. Juga santunan cacat total hingga 56 kali upah serta bantuan beasiswa sebesar maksimal Rp 174 juta untuk dua anak, mulai dari jenjang taman kanak-kanak hingga lulus perguruan tinggi.
Program Jaminan Kematian (JKM) juga memberikan perlindungan yang tak kalah penting. “Jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp 42 juta. Santunan ini diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta ada bantuan biaya pemakaman.” kata Widodo.
Tidak hanya itu. Ahli waris juga akan mendapatkan bantuan beasiswa yang sama seperti dalam program JKK, yaitu maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak.
Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan melalui berbagai programnya berkomitmen memberikan perlindungan jangka panjang bagi para pekerja di berbagai sektor, termasuk IKM. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang sadar akan pentingnya jaminan sosial untuk melindungi diri dan keluarga mereka dari risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam dunia kerja.
“Dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tapi juga keluarga kita. Setiap pekerja harus memiliki jaminan ini agar masa depan lebih terjamin,” pungkas Widodo.
Acara ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesadaran pelaku IKM di Kabupaten Malang akan pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (red/hel)