JATIMTIMES – Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Bojonegoro dan Blora berhasil dibekuk Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jum’at (28/1/2022).

Tiga orang berhasil diamankan petugas. Dua orang pelaku curanmor, IVN (21) pria asal Dusun Caper RT 03 RW 02, Desa Ngaglik, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, dan DS (20) wanita asal Dusun Sumberpitu RT 01 RW 01 Desa Sumberpitu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Satu pelaku lainnya sebagai penadah EYA (24) warga Jl. Kapten Rameli RT 04 RW 01 Kelurahan Ledokwetan, Kabupaten Bojonegoro.

Penangkapan terhadap IVN (21) pria asal Dusun Caper RT 03 RW 02, Desa Ngaglik, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, DS (20) wanita asal Dusun Sumberpitu RT 01 RW 01 Desa Sumberpitu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora dan seorang penadah, EYA (24) warga Jl. Kapten Rameli RT 04 RW 01 Kelurahan Ledokwetan,  Kabupaten Bojonegoro. Mereka terlibat dalam curanmor jenis Honda C 100M modifikasi C70.

Pengungkapan itu bermula dari laporan pemilik sepeda motor Devi Puspitaningsih (23) pelajar asal Kabupaten Ngawi. Pada Kamis tanggal 20 Januari 2022 pukul 16.00 WIB, pelapor bersama temannya memarkir sepeda motor Honda C 100M modif C70 No. Pol AG-5269-WK tahun 1997 warna hitam miliknya di tempat parkir ‘Noufal kost’ kemudian keduanya masuk ke kamar kos.

Baca Juga  Tabrak Pembatas Jalan, Sopir Pikap Malah Dapat Pujian Warganet

Kemudian, pada hari Jum’at tanggal 21 Januari 2022 pukul 07.00 WIB saat pelapor bersama temannya akan berangkat praktek kerja lapangan (PKL) di daerah Watualang baru menyadari sepeda motor Honda C 100M miliknya sudah tidak ada di tempatnya.

“Atas kejadian tersebut pelapor selaku korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi guna proses hukum lebih lanjuti,” beber Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan, Minggu, (30/1/2022).

Menindaklanjuti kejadian tersebut Unit Opsnal Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 pukul 15.00 WIB berhasil mengamankan EYA di Warung Minus di Desa Sukoharjo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.

“Dalam penangkapan tersebut unit Opsnal kami bekerja sama dengan Unit Reserse.Mobil (Resmob) Polres Bojonegoro, dari tangan EYA petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit SPM Honda C100M modif C70 No. Pol AG-5269-WK tahun 1997 warna hitam dengan Noka MH1NFGA1XVK199732 dan Nisin NFGAE1204118 atas nama Nurkotif, Desa Banjaranyar RT 02 RW 04, Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk, diduga milik korban,” ujar AKP Toni Hermawan.

Baca Juga  Anies Baswedan Blusukan ke Ponpes di Surabaya

AKP Toni Hermawan menambahkan, dari keterangannya kepada petugas, EYA (penadah), mengaku membeli 1 (satu) unit SPM Honda C100M modif C70 No Pol AG-5269-WK tersebut dari lapak Facebook dengan akun FB ‘ADI MAHFUD’.

“Kemudian dari keterangan EYA, pada hari Jumat, (28/1/2022) pukul 20.45 WIB kita berhasil mengamankan terduga pelaku IVN dan DS di depan Hotel Kencana Jl. Pemuda, Kelurahan Tempelan, Kecamatan/Kabupaten Blora Jawa Tengah,” tandas AKP Toni Hermawan.

AKP Toni Hermawan menyebutkan, kepada petugas, terduga pelaku IVN dan DS membenarkan dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian Honda C 100M modif C70 No.Pol: AG-5269-WK selain itu keduanya juga mengaku pernah melakukan penipuan/penggelapan di berbagai TKP lainnya, di antaranya, Tilap CRF warna merah putih TKP Blora pada bulan Juni tahun 2021, Tilap Vario warna merah Nopol K-2851-IY TKP Cepu/Blora tanggal 19 Desember 2021, Tilap Beat warna hitam TKP Blora bulan Januari 2022 dan Tilap Yamaha Mio M3 warna putih TKP Bojonegoro bulan Januari 2022. “Kepada para tersangka, baik IVN, DS maupun EYA disangka telah melanggar Pasal 363 (1) ke-5 KUHP,” tutup AKP Toni Hermawan.



Satria Romadhoni