Satu Lagi Simpatisan Terdakwa Pencabulan Santriwati di Jombang jadi Tersangka

INDONESIAONLINE – Satreskrim Polres Jombang kembali menetapkan 1 orang menjadi tersangka kasus menghalang-halangi petugas saat melakukan jemput paksa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di pesantrennya di Jombang. Dengan begitu, polisi telah menetapkan total 6 orang tersangka.

KBO Satreskrim Polres Jombang Iptu Mustoib mengatakan, seorang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AM. Pria tersebut merupakan simpatisan MSAT yang berada di dalam pesantrennya di Kecamatan Ploso, Jombang saat petugas melakukan upaya jemput paksa pada Kamis (07/07/2022) lalu.

“Satu orang lagi berinisial AM, simpatisan Subchi yang juga sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (21/07/2022).

Dijelaskan Mustoib, AM terlibat melawan petugas saat proses penjemputan paksa MSAT. Perlawanan yang dilakukan tersangka yaitu dengan melempari polisi dengan pasir dan batu.

“Tersangka terlibat melawan petugas dengan cara melempar pasir dan batu,” ungkapnya.

Selain AM, 5 orang yang juga simpatisan MSAT telah ditetapkan oleh petugas Satreskrim Polres Jombang terlebih dahulu. Mereka adalah MAK (39), warga Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Jombang, WHA (38), warga Desa Tambak Sumur, Waru, Sidoarjo.

Kemudian, MNA (42), Warga Desa Kepek, Wonosari, Gunung Kidul, SA (24), warga Desa Srirande, Deket, Lamongan dan DP (30), warga Desa Losari, Ploso, Jombang.

Terhadap 5 orang tersebut, polisi menjeratnya dengan pasal 19 undang-undang RI no 12 tahun 2022 Tentang tindak pidana kekerasan seksual. Pasal tersebut berbunyi, Barang siapa yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan terhadap tersangka dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual dapat dipidana 5 tahun.

Untuk diketahui, kasus pencabulan santriwati yang dilakukan oleh MSAT ini terungkap setelah korban melaporkannya pada tahun 2019 lalu. Putra kiai pondok pesantren di Jombang itu akhirnya menyerahkan diri setelah petugas Polda Jatim melakukan penjemputan paksa dengan mengepung pesantren ayahnya selama 15 jam pada Kamis (07/07/2022).

Kini MSAT telah didakwa pada peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (18/07/2022). Ia didakwa dengan pasal berlapis pencabulan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)