Sayembara Begal di Jabar: Ini Kata Pakar Hukum

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi gelar sayembara tangkap begal dengan hadiah uang sebesar Rp 5 juta hingga Rp50 juta (Ist)

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi gelar sayembara tangkap begal. Pakar hukum dan kebijakan publik ingatkan risiko hukum dan aksi main hakim sendiri.

INDONESIAONLINE – Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menawarkan insentif finansial pribadi bernilai puluhan juta rupiah bagi warga yang berhasil menangkap pelaku kejahatan jalanan atau begal memicu perdebatan sengit di ruang publik. Gagasan populis yang menjanjikan imbalan berkisar antara Rp5 juta hingga Rp50 juta ini dinilai sebagai langkah terobosan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat.

Namun, di sisi lain, pendekatan ini mendulang kritik tajam dari para pakar yang mengkhawatirkan potensi distorsi fungsi penegakan hukum formal.

Langkah politikus Partai Gerindra ini menyoroti kembali dinamika kejahatan jalanan yang masih membayangi sejumlah wilayah urban di Jawa Barat. Kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk stimulus moral untuk menghidupkan kembali pos keamanan lingkungan (siskamling) sekaligus menekan angka kriminalitas malam hari.

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penggunaan dana pribadi bertujuan untuk merespons kebutuhan mendesak masyarakat sebelum melibatkan anggaran belanja daerah.

“Udah [uang sayembara] dari saya dulu cukup. Nanti kalau kewalahan baru [anggaran pemerintah],” celetuk Dedi kepada wartawan di Kantor Kelurahan Sukamiskin, Kota Bandung, Jumat (24/7/2026)  kemarin.

Mantan Bupati Purwakarta ini memandang sayembara tersebut bukan sekadar strategi pengamanan, melainkan upaya merawat tradisi gotong royong dan memberikan apresiasi sosial.

“Di sekolah kalau ada ranking pertama, ranking pertamanya diumumin. Belajarnya suka rajin. Nah, kemudian daerah kalau dilombain, suka rajin,” jawab Dedi.

“Kalau ada sayembara dari saya, ‘Eh, enggak usah digebukin [sampai] mati, lumayan Rp10 juta, udah dianterin’. Jadi ini dibuat untuk memicu orang juga untuk apa? Misalnya ronda,” lanjutnya.

Gubernur juga menekankan batasan tegas terkait syarat kondisi fisik terduga pelaku saat diserahkan kepada pihak berwajib agar tidak memicu tindakan main hakim sendiri secara berlebihan.

“Kalau lecet dikit ya mungkin boleh, tapi kalau babak belur kita enggak kasih hadiah,” ucap Dedi.

Dukungan terhadap inisiatif ini datang dari Kepolisian Daerah Jawa Barat. Kapolda Jabar Irjen Pol Pipit Rismanto mengapresiasi upaya penguatan partisipasi publik tersebut dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Begal menjadi atensi bersama, ya. Menjadi konsentrasi bersama seluruh warga agar meningkatkan siskamling,” kata Pipit kepada wartawan di lokasi yang sama.

“Tadi Bapak Gubernur menyampaikan, berarti semua yang sedang tidak bekerja, langsung siskamling. Siapa tahu ketemu begal, ditangkap, diserahkan pihak kepolisian,” lanjutnya.

Pipit mengimbau warga agar tidak ragu meminta bantuan aparat kepolisian apabila merasa terancam saat beraktivitas di malam hari. “Jadi apabila ada ketakutan. Ini imbauan kepada seluruh warga, memang mungkin mau pulang jamnya sudah terlalu malam dan ketakutan, tolong informasikan dan laporkan kepada kepolisian,” imbaunya.

Risiko Hukum, Pergeseran Wewenang, dan Asas Praduga Tak Bersalah

Kendati ditujukan untuk mendorong partisipasi warga, kebijakan insentif ini mengundang analisis kritis dari kalangan akademisi. Para ahli memperingatkan bahaya laten dari fenomena vigilantism atau tindakan main hakim sendiri, ancaman terjadinya salah tangkap, hingga pengaburan peran lembaga penegak hukum yang sah.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof. Nandang Sambas, menilai pendekatan sayembara memiliki dampak psikologis yang berisiko memicu kecurigaan berlebih di tengah masyarakat.

“Jangan-jangan nanti malah masyarakat dengan cara apapun [saling] menuduh orang. Seolah-olah dia begal, malah nanti jadi itu kan, jangan sampai jadi negara preman,” ungkap Prof. Nandang.

Kriminolog tersebut menekankan pentingnya penguatan kapasitas aparat penegak hukum ketimbang melimpahkan fungsi penindakan kepada warga sipil yang tidak dibekali kualifikasi hukum terukur.

“Misalkan gitu ya. Mereka paling tidak, kan terukur. Mereka berpijak pada aturan. Tapi paling tidak, mereka sudah tahulah aturan-aturan mainnya seperti apa, landasan hukumnya bagaimana,” ucapnya.

“Di dalam hukum sendiri, orang yang telah melakukan tindak pidana pun kan perlu dilindungi, dalam arti diberikan hak-haknya sebagai eh asas praduga tidak bersalah,” ujar Prof. Nandang.

“Sering kali orang yang baru diduga begal udah dipukul ramai-ramai, bahkan mungkin lebih dari itu, dianiaya dan lainnya. Belum tentu tentu juga dia sebagai penjahat. Ya kecuali kalau memang tadi, sudah jelas-jelas merampok di jalan, menjambret,” imbuhnya.

Nandang mendesak agar penanganan masalah berfokus pada upaya pencegahan yang terstruktur dan evaluasi komprehensif dari kepolisian. “Itu memang yang harus dilakukan. Lebih rasional. Jadi penegak hukum memang mengevaluasi kinerjanya, lalu apa yang harus dilakukan, bagaimana mekanismenya,” tegas Nandang.

“Patroli sudah dilakukan, tapi patroli juga kan hanya lebih nyingsieunan gitu kan, menakut-nakuti. Tapi juga yang lebih penting lagi adalah upaya preventif, pencegahannya seperti apa, penanggulangannya bagaimana. Itu yang harus dijalankan,” lanjutnya.

Pandangan senada disampaikan Pakar Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof. Asep Sumaryana. Ia menilai mekanisme sayembara berpotensi mendegradasi otoritas kepolisian dalam menjaga ketertiban.

“Sebenarnya ini bisa menepikan kewenangan pihak penjaga ketertiban di masyarakat, dalam hal ini ada di kepolisian,” tulis Asep dalam keterangan resminya.

Asep menambahkan bahwa kriteria penyerahan pelaku tanpa cedera berat berpotensi memicu gesekan opini di tingkat bawah. “Sehingga akan menimbulkan friksi di masyarakat dan membenturkan para pihak yang pro dan kontra, perihal main hakim sendiri terhadap begal,” tambahnya.

Menurutnya, konsolidasi tata kelola keamanan harus ditempuh melalui jalur kelembagaan yang resmi dan terkoordinasi. Konsolidasi, komunikasi dan kolaborasi stakeholder menjadi penting untuk dilakukan di bawah koordinasi pimpinan daerah setempat.

Di tingkat operasional, Polrestabes Bandung menyatakan komitmennya untuk menjamin keamanan wilayah melalui peningkatan intensitas pengawasan lapang. Kapolrestabes Bandung Kombes Dedi menegaskan bahwa jajarannya mengerahkan kekuatan penuh untuk memantau titik-titik rawan.

“Seluruh wilayah dalam monitoring kami. Kami imbau masyarakat Kota Bandung tidak perlu resah, cemas, khususnya untuk warga Bandung ataupun warga yang akan berlibur ke Kota Bandung,” ucap Dedi saat konferensi pers di Polrestabes Bandung, Selasa (21/7/2026).

Ia meluruskan disinformasi terkait peta zonasi rawan begal yang sempat beredar dan memastikan bahwa kepolisian hadir di setiap wilayah. “Pertama, saya katakan itu bukan dari institusi kepolisian. Kedua, saya sepenuhnya menjaga setiap jengkal wilayah Kota Bandung dengan menghadirkan Polri di tengah masyarakat untuk jamin rasa aman masyarakat,” tegasnya.

“Kami sudah menggelar patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan melibatkan polsek jajaran. Kurang lebih dua pertiga kekuatan kami turunkan, dari sejumlah 2.600 personel secara bergantian,” pungkas Dedi.