INDONESIAONLINE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang mengomentari sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait anggaran peningkatan kapasitas di Kabupaten Malang.

Menurut Anggota Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, seluruh perencanaan program Pemerintah Kabupaten Malang (Pemkab) tahun 2022 telah melalui prosedur yang benar. Dan telah sesuai dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

“KPK dalam hal ini melakukan pencegahan, bukan penindakan. Yang disampaikan adalah tentang sumber. Menurut Perpres 33 sudah diatur. Anggota DPRD pun bisa menjadi narasumber. Berapa nominalnya, dalam Perbup ada juga,” kata Zia.

Sebelumnya, hal tersebut disampaikan Bupati Malang HM. Sanusi dalam kegiatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan tersebut Bupati Sanusi mengatakan dalam anggaran peningkatan kapasitas, KPK menyoroti anggaran sebesar Rp 35 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 26 miliar dialokasikan untuk kebutuhan nara sumber (narsum).

Secara terbuka, Zia tidak menampik apa yang disoroti KPK. Namun, dalam hal ini ia membandingkannya dengan kegiatan serupa yang diadakan di pemerintah daerah (pemda) lain.

“Ini tidak efektif di 33 kecamatan. Di Surabaya, ada orang yang minum narkoba sampai 3 kali sehari. Ini kita lakukan seminggu sekali. Artinya sudah kita rencanakan dan realisasikan dengan baik, dan aturannya sudah ada. Di tempat. Jumlahnya lebih banyak, tinggal dikurangi saja,” jelas Zia.

Di sisi lain, secara keseluruhan, dewan juga menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas segala bentuk program yang telah dilakukan Pemkab Malang pada tahun 2021. KPK sedang melakukan pencegahan,” imbuh Zia.

Untuk itu, dia mengakui sorotan KPK akan diperhitungkan. Dari sorotan tersebut, ia berpendapat DPRD boleh saja melakukan kegiatan namun jumlahnya tidak terlalu banyak.

“Kalau misalnya KPK bilang terlalu banyak, harus ada efisiensi. Misalnya, awalnya dalam satu bulan ada empat kali, bisa dikurangi menjadi dua atau tiga kali sebulan. KPK tidak mengatakan bisa’ boleh, tapi kebanyakan. Artinya tinggal dikurangi saja,” pungkas Zia.

Sebelumnya, Bupati Sanusi saat dikonfirmasi tidak menjelaskan secara rinci. Ia hanya mengatakan anggaran yang disoroti KPK adalah anggaran yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan, anggaran makan dan minum (mamin), dan anggaran nara sumber.

“Jadi itu yang akan kita sesuaikan dengan kebutuhan. Jadi, silpa kita (sisa anggaran pembiayaan yang lebih banyak) tidak akan terus bertambah. Itu antara lain yang disorot KPK, mereka khawatir tidak akan digunakan ( diserap),” jelas Sanusi.

Sanusi mengatakan, alokasi anggaran yang sedang disorot adalah pada tahun anggaran (TA) 2022. Sehingga ia berharap benar-benar bisa menjadi perhatian semua pihak untuk dijadikan bahan evaluasi. Sehingga alokasi anggaran pada tahun 2023 dapat lebih efisien dan efektif.

“Itu anggaran 2022, jadi tahun 2023 akan dijadikan evaluasi, berapa sebenarnya anggaran yang dibutuhkan untuk rapat di Kabupaten Malang. Dan siapa yang harus menjadi narasumber, itu yang harus dikurangi,” jelas Sanusi.