Sekitar 180 Kopdes Merah Putih dibangun di Banyumas. Sejumlah kades belum mau menerima aset karena mempertanyakan status lahan dan dasar hukum.
INDONESIAONLINE – Program pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memasuki persoalan yang tidak semata berkaitan dengan pembangunan fisik. Di sejumlah desa, persoalan justru muncul ketika aset hendak diserahkan kepada pemerintah desa.
Sebagian kepala desa memilih belum menandatangani dokumen serah terima aset yang dibangun melalui PT Agrinas Pangan Nusantara. Sikap tersebut tidak seragam. Ada pemerintah desa yang telah menerima aset setelah bangunan rampung dan fasilitas operasional tersedia, tetapi ada pula yang memilih menunggu kepastian mengenai status lahan dan prosedur hukumnya.
Ketua Paguyuban Kepala Desa Satria Praja Banyumas, Saifuddin, mengatakan perbedaan sikap tersebut berkaitan dengan kondisi masing-masing desa.
Sebagian Kopdes Merah Putih yang pembangunannya telah selesai bahkan sudah mulai beroperasi. Selain bangunan, fasilitas pendukung seperti truk, mobil pikap, dan kendaraan roda tiga juga telah tersedia. Namun, keberadaan bangunan fisik belum otomatis membuat seluruh pemerintah desa bersedia mengambil alih aset.
Ketika Aset Berhadapan dengan Status Lahan
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian kepala desa adalah lokasi Kopdes Merah Putih yang berada di kawasan yang disebut sebagai zona hijau.
Kekhawatiran pemerintah desa bukan sekadar soal apakah bangunan telah selesai atau belum. Ketika dokumen serah terima ditandatangani, pemerintah desa akan berhadapan dengan konsekuensi administratif dan hukum atas aset yang diterima.
Karena itu, sebagian kepala desa memilih menunggu kepastian prosedur serta dasar hukum pengelolaan aset tersebut. “Jadi teman-teman yang menolak dan tidak mau menandatangani karena meminta harus ada prosedurnya dulu. Ada payung hukum yang jelas,” ujarnya, Kamis (17/9/2026) lalu.
Saifuddin menyebut kehati-hatian itu muncul karena kepala desa tidak ingin keputusan yang diambil saat ini justru menjadi persoalan hukum pada masa mendatang.
Salah satu opsi yang ditunggu adalah proses perubahan peruntukan lahan dari zona hijau menjadi zona kuning. Selama status tersebut belum jelas, sebagian pemerintah desa memilih tidak terburu-buru menerima aset.
Persoalannya menjadi semakin kompleks karena kondisi setiap lokasi tidak sama. Ada bangunan Kopdes yang sudah berdiri di kawasan yang dipersoalkan, sementara pembangunan di lokasi lainnya bahkan belum dimulai.
“Itu KDMP yang berada di lahan zona hijau pun, ada yang sudah dibangun, tapi ada juga yang belum,” jelas Saifuddin.
Data mengenai jumlah pasti Kopdes yang berdiri di zona hijau maupun jumlah kepala desa yang belum menerima aset belum dapat dipastikan. Namun, kondisi tersebut memperlihatkan adanya persoalan yang lebih mendasar dalam pelaksanaan program, yakni sinkronisasi antara pembangunan fisik dengan kepastian tata ruang dan administrasi aset.
Dalam konteks pemerintahan desa, persoalan lokasi bukan perkara teknis semata. Status tanah menjadi bagian penting sebelum sebuah aset digunakan dan dikelola pemerintah desa. Kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas aset, dasar pemanfaatan tanah, hingga mekanisme pengelolaannya dibutuhkan agar pemerintah desa tidak bekerja dalam wilayah hukum yang abu-abu.
180 Titik Dibangun, Baru 56 Operasional
Di tengah persoalan tersebut, pembangunan Kopdes Merah Putih di Banyumas terus berlangsung. Saifuddin menyebut berdasarkan data dinas terkait yang diterimanya, pembangunan telah mencapai sekitar 180 titik. Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar 56 koperasi yang telah beroperasi sekaligus menyelesaikan proses serah terima aset.
“Kalau sudah operasional pasti sudah serah terima atau unit kendaraannya sudah datang,” ucapnya.
Angka tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian bangunan dan kesiapan operasional belum sepenuhnya berjalan seragam di seluruh wilayah Banyumas.
Bagi pemerintah desa, tantangannya bukan hanya memastikan bangunan berdiri. Koperasi juga harus mempunyai dasar pengelolaan yang jelas setelah aset diserahkan.
Hal tersebut menjadi penting karena aset yang sudah diterima pemerintah desa pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan. Kesalahan dalam proses pemanfaatan lahan atau administrasi aset berpotensi menimbulkan persoalan baru ketika dilakukan pemeriksaan atau ketika terjadi perubahan kebijakan.
Menariknya, Saifuddin menjelaskan bahwa penentuan lokasi Kopdes sebelumnya telah dibahas di tingkat desa melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Forum tersebut melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT, RW, tokoh masyarakat, perangkat desa, PKK, hingga unsur pemuda. Dalam forum itu, lokasi, luas lahan, serta status tanah menjadi bagian dari pembahasan.
Artinya, persoalan yang muncul setelah pembangunan bukan berarti seluruh lokasi ditentukan tanpa proses di tingkat desa. Sebagian lokasi justru telah dibicarakan melalui mekanisme Musdes sebelum pembangunan dilaksanakan.
“Jadi itu sudah di-Mudes-kan. Tapi ada juga yang hasilnya deadlock, karena lahan zona hijau atau zona kuning tapi luasannya tidak memenuhi standar,” terang Saifuddin.
Setelah lokasi disepakati, pembangunan kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara. Di titik inilah muncul kebutuhan untuk memastikan bahwa keputusan desa, pembangunan fisik, status tata ruang, dan proses serah terima aset berjalan dalam satu garis administrasi yang konsisten.
Pemerintah desa pada akhirnya tidak hanya membutuhkan bangunan siap pakai. Mereka membutuhkan kepastian bahwa aset yang diterima memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Saifuddin berharap PT Agrinas Pangan Nusantara mempercepat penyelesaian pembangunan sekaligus memastikan operasional Kopdes Merah Putih dapat berjalan.
Namun, percepatan menurutnya harus berjalan beriringan dengan kejelasan aturan. Pemerintah desa, pengurus koperasi, maupun pemangku kepentingan daerah membutuhkan pedoman yang sama agar tidak mengambil keputusan berdasarkan tafsir masing-masing.
“Itu perlu dilakukan cepat agar pemerintah desa, pengurus KDMP, dan pemangku kepentingan di daerah mempunyai pedoman yang jelas dalam menjalankan KDMP,” tandasnya.
Persoalan serah terima aset di Banyumas akhirnya memperlihatkan bahwa keberhasilan program Kopdes Merah Putih tidak cukup diukur dari jumlah bangunan yang berhasil didirikan. Di balik angka pembangunan tersebut terdapat persoalan tata ruang, legalitas tanah, mekanisme pengelolaan, serta tanggung jawab pemerintah desa setelah aset berada di tangan mereka.
Bagi kepala desa yang memilih menunda tanda tangan, persoalannya bukan sekadar menerima atau menolak program. Yang dipertaruhkan adalah kepastian atas aset yang kelak harus mereka pertanggungjawabkan.







