INDONESIAONLINE – Sekitar 100 ribu warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia mengaku belum terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Hal ini disampaikan melalui video yang dibagikan akun TikTok Dadan Ramdani.

“Assalamualaikum. Wr. Wb. Kemarin pada tgl 28 des 2023, KPU telah mengumumkan pemutakhiran data pemilih pemilu tahun 2024. Tetapi terdapat ratusan ribu WNI di Malaysia masih juga belum terdaftar. Kami menilai dan menduga faktor kesengajaan oleh PPLN Malaysia untuk menaikkan suara ke salah satu paslon ataupun partai tertentu,” ungkap seorang pria, dikutip akun TikTok Dadan Ramdani.

Sekelompok WNI yang mengatasnamakan Albi tersebut dalam pernyataannya mengaku telah mengajukan kasus ini ke Panwaslu Malaysia. “Kami Albi, sudah mengajukan perihal ini ke Panwaslu Malaysia. Kami tetap menuntut ratusan ribu WNI Malaysia mendapatkan hak pilihnya. Tolong dibantu, dan jangan mempersulit kami untuk menggunakan hak pilih,” ujarnya.

Baca Juga  Ibu Kandung di Jember Bunuh Balitanya, Diduga Sakit Jiwanya Kambuh

“Kami berharap kejadian2 di masa silam di 2019 menjadi pelajaran bagi PPLN di Malaysia untuk lebih berhati2 dan bekerja secara jujur dan adil,” imbuhnya.

Pernyataan itu pun membuat Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur membantah telah mempersulit atau menolak warga negara Indonesia di Malaysia yang ingin mendaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) untuk Pemilu 2024.

Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk memastikan bahwa tidak benar jika pihaknya mempersulit bahkan menolak WNI yang ingin mendaftar sebagai pemilih untuk Pemilu 2024 dan justru mengajak mereka untuk menjadi pemilih.

“Kami akan sangat terbantu jika WNI proaktif untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih,” kata Umar, dikutip Antara, Senin (1/1/2024).

Baca Juga  4 Orang Tewas di Pantai Grajagan Banyuwangi setelah Perahu Dihantam Ombak

Menurut dia, kebanyakan kasus yang ditemukan, yakni WNI mengetahui tidak terdaftar hanya mengecek menggunakan satu dokumen, misalnya dengan nomor paspor. Terkadang mereka terdaftar menggunakan KTP, atau terdaftar dengan paspor lama.

“Oleh karena itu, untuk memastikan sudah terdaftar atau belum mohon dicek dengan paspor dan KTP,” ujar dia.

Umar Faruk juga mengatakan bagi WNI yang setelah dicek ternyata memang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dipersilakan mendaftar melalui pplnkl.id/Cekdpt/tampah_pemilih dan akan masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Jika sudah terdaftar di tempat lain dan ingin pindah memilih di Kuala Lumpur dapat mendaftar melalui pplnkl.id/Cekdpt/tambah_pemilih_pindah (bn/dnv).