Beranda

Sekolah Boleh Pakai Dana BOSP untuk Gaji Guru Honorer di 2026, Ini Syaratnya

Sekolah Boleh Pakai Dana BOSP untuk Gaji Guru Honorer di 2026, Ini Syaratnya
Aktivitas salah satu guru SD saat memberikan pelajaran kepada siswa. (gurusd.id)

INDONESIAONLINE – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan kelonggaran sementara penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2026 untuk membayar gaji guru honorer serta tenaga kependidikan non-aparatur sipil negara (non-ASN). Kebijakan ini berlaku dengan syarat pemerintah daerah (pemda) mengajukan permohonan resmi kepada menteri.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 mengenai relaksasi pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN melalui dana BOSP.

Dalam pengajuan permohonan kepada menteri pendidikan dasar dan menengah, pemda wajib melampirkan beberapa dokumen pendukung. Di antaranya kondisi fiskal daerah, analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang telah diverifikasi, serta komitmen untuk memperkuat anggaran pendidikan melalui APBD pada tahun berikutnya.

Selain itu, pemda diminta memfasilitasi penyesuaian rencana kegiatan dan anggaran di satuan pendidikan serta memastikan kebijakan tersebut tidak menurunkan kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan relaksasi ini diambil agar kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berjalan lancar.
Ia menekankan bahwa prioritas pemerintah adalah memastikan layanan pembelajaran bagi peserta didik tidak terganggu. “Karena itu, sekolah diberikan kelonggaran menggunakan dana BOSP sebagai langkah transisi agar tetap memiliki dukungan bagi guru dan tenaga kependidikan yang terlibat langsung dalam proses pendidikan,” ungkapnya.

Kebijakan ini juga dipandang sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, terutama di daerah yang kondisi fiskalnya belum mampu sepenuhnya membiayai honor guru dan tenaga kependidikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Melalui relaksasi tersebut, sekolah diperbolehkan secara terbatas menggunakan dana BOSP untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku pada tahun anggaran 2026 sebagai masa transisi. Pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban utama untuk menganggarkan biaya pendidik dan tenaga kependidikan melalui APBD sesuai kewenangannya.

Ke depan, Kemendikdasmen akan melakukan evaluasi berkala guna memastikan kebijakan berjalan efektif, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta tetap menjaga kualitas layanan pendidikan di seluruh sekolah.

Exit mobile version