Selama Ramadan, Siswa Diminta Belajar Mandiri Tanpa Beban PR Berat

Selama Ramadan, Siswa Diminta Belajar Mandiri Tanpa Beban PR Berat
Ilustrasi siswi mengerjakan PR di rumah. (istock)

INDONESIAONLINE – Pemerintah mengatur pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan 2026 agar siswa tidak terbebani tugas rumah (PR) berlebihan. Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran bersama tiga kementerian yang mengatur kegiatan belajar di bulan puasa tahun ini.

Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ tentang Pembelajaran pada Ramadan 1447 H/2026 M.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pada 18–21 Februari 2026 kegiatan belajar dilakukan secara mandiri di luar sekolah. Artinya, siswa menjalani pembelajaran dari rumah atau lingkungan sekitar -termasuk keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat- berdasarkan penugasan dari satuan pendidikan masing-masing.

Namun pemerintah menekankan agar pembelajaran mandiri tidak membebani peserta didik dengan tugas atau proyek berlebihan, terlebih yang membutuhkan biaya besar maupun penggunaan gawai dan internet secara intensif.
Apabila sekolah tetap memberikan penugasan, bentuknya diharapkan sederhana, menyenangkan, serta dapat dikerjakan bersama keluarga tanpa menambah beban ekonomi orang tua. Hasil kegiatan dapat berupa catatan harian atau buku saku Ramadan dengan meminimalkan penggunaan internet.

Setelah periode belajar mandiri, kegiatan tatap muka di sekolah atau madrasah kembali berlangsung mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026. Selain materi akademik, satuan pendidikan dianjurkan mengisi bulan Ramadan dengan aktivitas yang memperkuat iman, ketakwaan, akhlak, kepemimpinan, dan kepedulian sosial siswa.

Bagi peserta didik Muslim, kegiatan yang dianjurkan antara lain tadarus Al-Quran, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara itu, siswa non-Muslim diarahkan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Usai rangkaian pembelajaran Ramadan, libur bersama Idul Fitri bagi sekolah ditetapkan pada 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026. Selama masa tersebut, siswa diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat.

Kegiatan belajar mengajar dijadwalkan kembali normal pada Senin 30 Maret 2026. Dengan terbitnya edaran ini, orang tua dan siswa memiliki kepastian mengenai jadwal belajar awal Ramadan, masa tatap muka, hingga libur Lebaran tahun 2026. (bn/hel)