INDONESIAONLINE – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menerbitkan Ketetapan Halal produk Mixue Ice Cream & Tea. Ketetapan Halal tersebut diterbitkan MUI setelah Komisi Fatwa menggelar sidang produk halal pada Rabu, (15/2). 

Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.

“Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujar Asrorun, dikutip MUIDigital, Jumat (17/2).

Lebih lanjut Asrorun mengatakan ketetapan Halal MUI untuk Mixue Ice Cream & Tea ini berlaku untuk semua outlet dan menu. 

Baca Juga  Cun Motor Group Bagi-Bagi 1000 Liter BBM untuk 1000 Konsumen

“MUI telah menetapkan standard halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang. Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya,” ungkapnya. 

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda mengatakan sebelumnya proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang. Lantaran ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China. 

Pasca terbitnya surat Ketetapan Halal MUI ini, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI akan mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea.