Seorang Kakek Kembali Diringkus gegara Curi dan Pukuli Penjual Tompo Keliling

INDONESIAONLINE – Sempat viral di media sosial Facebook tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang kakek penjual tompo (tempat nasi yang terbuat dari anyaman bambu). Kini pelaku telah diamankan Satreskrim Polres Malang, Rabu (3/8/2022).

Satreskrim Polres Malang tak membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku. Murang dari 24 jam polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial G (61), seorang kakek tyang bekerja sebagai buruh tani, warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa lokasi curas bertempat di perkebunan jagung Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, pada Selasa (2/8/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi menyebut, identitas korban bernama Lasiran (60), warga Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Korban sehari-hari bekerja sebagai penjual tompo.

Penangkapan bermula ketika anggota Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Kepanjen melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban. “Mendapat laporan masyarakat, dengan sigap kami mendatangi korban dan mencari saksi untuk dimintai keterangan,” ucap Donny.

Korban menerangkan, awal mula kejadian saat ia membawa barang dagangannya melintasi Jalan Raya Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Saat itu pelaku mendatangi korban dengan dalih memborong dagangannya.

Alih-alih membeli, pelaku mengajak korban dengan memboncengnya menggunakan sepeda motor milik pelaku menuju daerah perkebunan jagung yang ia anggap sepi. “Di situ, pelaku memukuli korban hingga pingsan. Kemudian mengambil uang milik Bapak Lasiran dengan jumlah belasan juta,” beber Donny.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku membawa ke tempat sepi agar dengan mudah melancarkan aksinya. “Saya memukuli korban hingga tak sadarkan diri menggunakan tangan dan helm, kemudian mengambil uang miliknya,” ucap G saat dimintai keterangan oleh polisi.

Donny mengungkap bahwa G  merupakan residivis. Berdasarkan data, pelaku pernah masuk penjara sebanyak 3 kali karena  kasus yang sama, yakni curas (pencurian dengam kekerasan).

“Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ungkap  Donny.

Bersama itu pula, polisi mengamankan barang bukti yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksinya. Antara lain 1 unit sepeda motor, pakaian yang ia pakai saat kejadian berlangsung, serta uang milik korban yang direbut pelaku.