INDONESIAONLINE – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa kabar yang menyebut produk asal Amerika Serikat dapat beredar di Indonesia tanpa sertifikasi halal tidak benar. Pemerintah, kata dia, tetap mewajibkan setiap produk yang termasuk kategori wajib halal untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan nasional.
“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi, singkatnya begini: Itu tidak benar,” ujar Teddy dalam keterangan Setpres, Minggu (22/2/2026) malam.
Teddy menjelaskan, barang yang harus bersertifikat halal wajib mencantumkan label halal yang diakui, baik dari lembaga sertifikasi di Amerika Serikat maupun dari lembaga dalam negeri. Dengan demikian, tidak ada pengecualian terhadap kewajiban tersebut bagi produk impor dari negara mana pun.
Menurut Teddy, di Amerika Serikat terdapat lembaga sertifikasi halal yang telah diakui. Antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di Indonesia, kewenangan sertifikasi halal berada pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Selain kewajiban halal, seskab menambahkan, produk seperti kosmetik dan alat kesehatan juga tetap harus mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di Indonesia. Ketentuan tersebut berlaku umum dan tidak berubah oleh kebijakan perdagangan.
Teddy juga menyebut bahwa lembaga halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yakni kesepakatan pengakuan bersama sertifikasi halal dalam kerja sama internasional. Melalui mekanisme ini, pengakuan sertifikat dilakukan secara terstandar namun tetap berada dalam kerangka regulasi nasional Indonesia.
Pemerintah memastikan kerja sama perdagangan Indonesia–AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk aspek halal dan perlindungan konsumen. Karena itu, masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada informasi yang keliru serta selalu merujuk pada sumber resmi.













