JATIMTIMES – Untuk mencegah munculnya radikalisme, dan menumbuhkan nasionalisme, serta semangat kebangsaan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di kementerian dan lembaga, dinas/instansi dan sekolah wajib mengikuti apel pagi minimal sekali dalam satu minggu.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI, Tjahjo Kumolo kepada puluhan wartawan di Hedon Cafe dan Resto Banyuwangi pada Kamis (20/01/2022).
Menurut Tjahjo, dalam setiap Senin apel diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, penghormatan bendera merah putih, pembacaan Panca prasetya KORPRI, pembacaan teks Pancasila dan amanat dari Bupati, Kepala Dinas, Camat dan Kepala Sekolah.
”Kemudian jam sepuluh disiarkan lewat pengeras suara semuanya untuk berhenti sejenak mendengarkan pemutaran lagu Indonesia Raya sebagai upaya menumbuhkan rasa nasionalisme dan kebangsaan pada semua elemen masyarakat,” jelas Tjahyo.
Dia menuturkan di beberapa kementerian dan lembaga sudah dimulai bahkan ada satu wilayah yang mewajibkan seluruh masyarakat untuk menghentikan sejenak aktivitas mereka.
Selama dua tahun menjabat Menpan RI, dia merasa cukup sedih karena rata-rata dalam satu bulan menandatangani sepuluh Surat Keputusan (SK) pengenaan sanksi non job dan pemecatan bagi ASN yang terpapar radikalisme dan terorisme.
“Bagi yang terpapar radikalisme sanksinya non job, tetapi ASN yang terlibat dalam terorisme, dan sudah ada keputusan pengadilan sanksinya pecat,” tegas Tjahyo.
Pihaknya harus mengambil keputusan yang cepat dan berani sebagai salah satu bagian dari reformasi birokrasi di Indonesia. Menpan RB menginginkan ASN memiliki sikap yang sama dengan TNI/Polri yang tegak lurus kepada pimpinan, taat dan patuh UUD dan Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI maupun aturan yang ada.
“Apalagi sekarang ada pegawai fungsional secara otomatis ASN yang inovatif kreatif dan bekerja keras wajar apabila mendapatkan penghasilan lebih dibandingkan mereka yang bermalas-malasan,” pungkasnya.
Nurhadi Joyo