Inspeksi mendadak Komisi C DPRD Jombang mengungkap deviasi minus 15% pada proyek Puskesmas Keboan senilai Rp4,1 Miliar. Progres fisik tak sesuai klaim, ancaman denda dan daftar hitam menanti kontraktor.
INDONESIAONLINE – Progres pembangunan Puskesmas Keboan yang merupakan Proyek Strategis Daerah (PSD) Jombang senilai Rp4,1 miliar ditemukan bermasalah serius. Inspeksi mendadak (sidak) Komisi C DPRD Jombang, Kamis (24/7/2025), mengungkap deviasi atau keterlambatan pekerjaan mencapai 15% dari target, padahal kontrak akan segera berakhir.
Rombongan legislator yang dipimpin Ketua Komisi C, M Zahrul Jihad, menemukan perbedaan drastis antara klaim progres dengan kondisi fisik di lapangan. Lantai satu, meski sudah mulai dicat, masih belum terpasang keramik.
Kondisi lebih parah terlihat di lantai dua. Dinding masih berupa tumpukan bata merah tanpa plester dan acian, sementara lantai masih berupa cor kasar. Temuan ini membantah klaim kontraktor pelaksana, CV Renno Abadi, yang menyebut progres telah mencapai 79%.
“Lantai dua belum selesai sama sekali, ini sangat jomplang dengan klaim progres 79 persen,” tegas Zahrul Jihad kepada wartawan di lokasi.
Kinerja Konsultan Pengawas Jadi Sorotan
Anggota Komisi C, Syaifulah, menyatakan pesimismenya proyek akan tuntas tepat waktu. Dengan sisa waktu pengerjaan yang hanya beberapa minggu, ia memastikan proyek vital untuk layanan kesehatan masyarakat ini tidak akan selesai sesuai jadwal.
“Proyek ini bersifat strategis. Masyarakat menunggu layanan yang lebih baik, tapi progres fisik tidak sesuai ekspektasi,” ujarnya.
Syaifulah menyoroti lemahnya fungsi pengawasan sebagai biang keladi keterlambatan parah ini. Ia mendesak Dinas Kesehatan Jombang untuk mengevaluasi total peran konsultan pengawas yang dinilai gagal.
“Konsultan pengawas tidak menjalankan fungsi secara optimal. Kalau dari awal pengawasan berjalan ketat, keterlambatan tidak separah ini,” tandasnya.
Keterlambatan proyek pemerintah seperti ini berisiko serius bagi kontraktor. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyedia jasa yang gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak dapat dikenai sanksi.
Sanksi tersebut meliputi denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai kontrak per hari, hingga sanksi pemutusan kontrak dan pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) nasional jika wanprestasi dianggap berat.
Sementara itu, Direktur CV Renno Abadi, Hadi Prayitno, mengakui adanya keterlambatan yang disebabkan kendala internal perusahaan.
“Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Jombang untuk pengajuan tambahan waktu. Tidak ada pekerjaan yang disubkontrakkan,” jelasnya (ar/dnv).