INDONESIAONLINE – Persidangan arbitrase di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terkait proyek Alun-alun Kota Kediri, akhirnya dimenangkan PT. Surya Graha Utama KSO, kontraktor yang diputus kontrak sepihak oleh Dinas PUPR Kota Kediri, Senin, 1 Juli 2024 lalu.
Hasil sengketa antara PT. Surya Graha Utama KSO dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, Majelis Arbiter yang diketuai Irawati Imran, Anwar Subiyanto dan Mahaputra Kusuma Negara (anggota) memutuskan beberapa putusan. Yakni membatalkan pemutusan kontrak, tidak memblacklist kontraktor, memerintahkan PPK untuk mengembalikan jaminan pelaksanaan kontraktor yang telah dicairkan, mengabulkan sebagian pembayaran termin kontraktor, dan mengabulkan sebagian pembayaran kerugian kontraktor
Kuasa hukum PT. Surya Graha Utama KSO, G.M.R Santoso, di Kediri, Rabu (3/7/2024) mendesak Pemkot Kediri untuk segera mematuhi putusan arbitrase.
“Jika ini berlarut-larut, PKL yang akan menjadi korban karena mereka tidak bisa segera kembali ke lokasi lama mereka untuk berdagang,” tegas Santoso.
Santoso menambahkan bahwa jika pemutusan kontrak tidak terjadi, PKL seharusnya sudah bisa menikmati lokasi baru mereka sekarang.
“Lihatlah sendiri kondisi para PKL yang terpaksa berjualan di jalanan sekitar alun-alun. Berapa persen pendapatan mereka turun akibat proyek yang mangkrak ini?” tanya Santoso.
“Saya harap PJ Wali Kota Kediri memberikan kebijakan yang pro rakyat dan tidak membiarkan masalah ini berlarut-larut. Dampaknya bukan hanya pada PKL, tetapi juga masyarakat luas karena alun-alun ini adalah ruang terbuka hijau alias paru-paru kota. Jika tidak segera diselesaikan, kondisinya pun tidak enak dipandang,” tutup Santoso (bs/dnv).