Sidang Kasus Pengeroyokan Santri hingga Tewas Dimulai, JPU Beberkan Kronologi Kejadian

Ilustrasi pengeroyokan santri di Ponpes Tahsinul Akhlaq Kabupaten Blitar, Jatim, mulai disidangkan di PN Blitar, Kamis (18/4/2024) (Ist)

INDONESIAONLINE – Sidang perdana kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian M Ali Rofi (13), seorang santri di Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq di Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim) telah digelar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Blitar membacakan dakwaan pada Kamis (18/4/2024), mengungkap lokasi dan kronologi kejadian tragis tersebut.

Kronologi Kejadian

Anggota JPU Martin Eko Priyanto mengungkapkan, pengeroyokan yang melibatkan 17 santri terjadi di lantai dua musala pesantren.

“Sesuai keterangan dalam berkas perkara, (pengeroyokan) di dalam pondok, di atas musala pondok,” ujar Martin.

Kejadian pengeroyokan terhadap M Ali Rofi berlangsung sekitar satu jam pada malam hari, dari pukul 22.30 WIB sampai 23.30 WIB. Pukul 24.00 WIB, korban yang tidak sadarkan diri dibawa ke rumah sakit terdekat di wilayah Sutojayan.

“Sekitar pukul 24.00 WIB, korban dilarikan ke rumah sakit oleh pihak pondok,” tambahnya.

Pihak pengelola pesantren tidak mengetahui pengeroyokan tersebut karena terjadi setelah jam belajar.

Proses Persidangan

Dakwaan yang dibacakan JPU tidak mendapatkan sanggahan dari para terdakwa. Seluruh unsur yang diharuskan dalam persidangan kasus anak hadir, termasuk orangtua terdakwa, penasihat hukum, dan Bapas (Balai Pemasyarakatan), sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak.

Penasihat hukum keluarga korban, Mashudi, menyambut baik dimulainya persidangan, meskipun mengkritik lamanya tahap penyidikan. Ia berharap persidangan akan memberikan keadilan bagi keluarga korban yang telah kehilangan anaknya.

Seperti diketahui, Ali Rofi dianiaya oleh rekan santri berusia 13-15 tahun di Pondok Pesantren Tahsinul Akhlak pada Selasa malam (2/1/2024) hingga tidak sadarkan diri. Setelah empat hari koma, Ali meninggal dunia pada Minggu (7/1/2024) pagi di RSUD Ngudi Waluyo, Wlingi, Kabupaten Blitar.

Keesokan harinya, polisi menetapkan 17 santri sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut. Penyelidikan menunjukkan bahwa penganiayaan itu berkaitan dengan dugaan pencurian uang saku santri yang dilakukan oleh korban (ar/dnv).

pengeroyokan santriponpes tahsinul akhlaq kabupaten blitarsidang kasus santri tewas