Sinergi dengan Bank BSI, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pelaku KUR di Bangkalan

INDONESIAONLINE – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madura bersama Bank BSI Cabang Bangkalan bersinergi dalam optimalisasi jaminan sosial bagi penerima kredit usaha rakyat. Kebijakan in diambil berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Vinca Meitasari menyebutkan dengan aturan menteri perekonomian setiap yang mengajukan KUR wajib memiliki BPJS Ketenagakerjaan

“Dengan pelaku KUR didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, hal tersebut tidak akan merugikan perbankan. Pelaku KUR yang rata-rata merupakan pelaku usaha kecil dinilainya akan lebih sejahtera dengan adanya jaminan asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Vinca, Rabu (8/3/2023).

Vinca menambahkan, di program BPJS Ketenagakerjaan, premi yang dibayarkan cukuplah murah. Hanya Rp 16.800  setiap bulannya. Adapun program perlindungan jaminan sosial yang diperoleh yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) di mana apabila terjadi kecelakaan saat bekerja, segala biaya medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan dan apabila meninggal biasa, akan memperoleh santuan sebesar Rp 42 juta serta beasiswa untuk  2 orang anak dengan total Rp 174 juta apabila peserta sudah memiliki masa iuran  minimal 3 tahun.

“Diharapkan adanya kebijakan ini dapat menciptakan perlindungan jaminan sosial secara universal coverage, para pekerja merasa nyaman, aman akan risiko pekerjaan yang akan dihadapi,” pungkas Vinca.

BangkalanBankBPJSBSIdenganKetenagakerjaanKURLindungiPelakuSinergi