INDONESIAONLINE- Pemerintah Kabupaten Bangkalan benar-benar berkomitmen melindungi tenaga kerja di daerahnya. Tak hanya tenaga kerja formal, Pemkab juga melindungi guru ngaji. 

Kali ini, Wakil Bupati Bangkalan menyerahkan santunan kematian secara simbolis kepada ahli waris guru madin di acara Ansor Banser Socah Bersholawat, Senin (1/08/2022). 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari mengatakan apa yang dilakukan Pemkab Bangkalan ini menjadi contoh bagi daerah lain. Dia menegaskan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hal yang sangat penting bagi pekerja.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar bagi para pekerja demi menjamin kesejahteraan pekerja dan kelangsungan hidup keluarga pekerja,” kata Vinca.

Vinca berharap masyarakat pekerja khususnya para pekerja rentan di wilayah kerjanya semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kesadaran yang baik akan meningkatkan jumlah kepesertaan BPJAMSOSTEK yang outputnya adalah para pekerja akan lebih sejahtera.

Baca Juga  Pindah ke Gedung Baru dengan Fasilitas Lengkap, Wadir 2 RSI Unisma: Tak Ada Perubahan Tarif Pelayanan 

“Kami berharap dan terus berupa untuk mewujudkan universal coverage bagi para pekerja, sehingga para pekerja bisa merasa aman. Pekerja juga nyaman dalam bekerja untuk meningkatkan produktivitas dalam bekerja sehingga kesejahteraan dapat terus meningkat,” imbuhnya.

Sebagai informasi, guru madin termasuk dalam kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang terlindungi oleh 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), hanya dengan Rp16.800,- per bulan. Apabila pekerja mengalami kecelakaan yang diakibatkan dari risiko pekerjaannya, seluruh biaya tindakan medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Jika kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah atau kisaran Rp 48 juta.  Selain itu, ada beasiswa untuk dua anak almarhum mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta. Beasiswa ini diberikan pertahun sesuai jenjang pendidikan.

Baca Juga  Bayi 16 Bulan yang Miliki Berat 27 Kg di Bekasi Akan Dirujuk ke RSCM

“Sedangkan jika peserta meninggal dunia biasa, tidak ada kaitannya dengan kerja, santunan untuk ahli warisnya Rp 42 juta,” tutup Vinca.