Sinergi dengan BTN, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pelaku Usaha Kecil di Bangkalan melalui KUR

INDONESIAONLINE – BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan beragam upaya untuk melindungi tenaga kerja di seluruh Indonesia. Terkini bersama Bank BTN Cabang Bangkalan, BPJS Ketenagakerjaan melakukan optimalisasi jaminan sosial bagi penerima kredit usaha rakyat.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madura Vinca Meitasari mengatakan aturan menteri koordinator perekonomian menyatakan setiap yang mengajukan KUR (kredit usaha rakyat)  wajib memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

 “Dengan pelaku KUR didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, hal tersebut tidak akan merugikan perbankan. Pelaku KUR yang rata-rata merupakan pelaku usaha kecil dinilai akan lebih sejahtera dengan adanya jaminan asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Vinca, Rabu (15/2/2023).

Vinca menambahkan, premi yang dibayarkan cukuplah murah, hanya Rp16.800 setiap bulan. Program perlindungan jaminan sosial yang diperoleh yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM)

Jadi,  apabila terjadi kecelakaan saat bekerja, segala biaya medis akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dan jika meninggal biasa, akan memperoleh santuan sebesar Rp 42 juta serta beasiswa untuk  2 orang anak dengan total Rp 174 juta apabila peserta sudah memiliki masa iuran minimal 3 tahun.

“Diharapkan dengan adanya kebijakan ini dapat menciptakan perlindungan jaminan sosial secara universal coverage, para pekerja merasa nyaman, aman akan risiko pekerjaan yang akan dihadapi,” pungkas Vinca.

BangkalanBPJSBTNdenganKecilKetenagakerjaanKURLindungiMelaluiPelakuSinergiUsaha