Kasus pengeroyokan LC di Mojokerto menyeret nama Bara Managemen. Polisi dalami peran agensi di tengah persaingan keras dunia hiburan malam yang rawan gesekan.
INDONESIAOLINE – Di balik gemerlap lampu neon dan dentuman musik yang memekakkan telinga di sudut-sudut kota Mojokerto, tersimpan realitas keras tentang persaingan, ego, dan kerentanan para pekerja malam. Dunia hiburan malam, yang sering kali dilihat sebagai tempat pelarian dan kesenangan, nyatanya menjadi medan pertempuran bagi mereka yang menggantungkan hidup di sana.
Kasus terbaru yang mencuat ke permukaan adalah insiden pengeroyokan yang menimpa seorang pemandu lagu atau Lady Companion (LC) berinisial ND. Peristiwa ini bukan sekadar perkelahian biasa akibat pengaruh alkohol, melainkan membuka tabir tentang bagaimana manajemen sumber daya manusia di industri hiburan malam dikelola—atau mungkin, diabaikan.
Pada Sabtu, 7 Juni 2026, berkas laporan di meja Polsek Prajuritkulon kembali menjadi sorotan. Kasus yang bermula dari insiden pada Minggu dini hari, 1 Februari 2026, ini menyeret nama sebuah agensi penyalur tenaga kerja hiburan yang cukup dikenal di kalangan pengusaha karaoke Mojokerto: Bara Managemen.
Satu Payung, Saling Serang
Ironi terbesar dari kasus ini adalah fakta bahwa korban (ND) dan keempat terduga pelaku bernaung di bawah bendera yang sama. Mereka adalah rekan kerja, “saudara seperjuangan” dalam mencari nafkah di dunia malam yang keras, yang direkrut dan disalurkan oleh Bara Managemen.
Kapolsek Prajuritkulon, Kompol Purnomo, dalam keterangan persnya kepada awak media, membenarkan afiliasi tersebut. “Waktu kita pulbaket (pengumpulan bahan keterangan), terungkap fakta bahwa para LC ini, baik korban maupun terlapor, ya Bara (Bara Managemen) itu sebagai agensinya,” ungkap Purnomo, Sabtu (7/6/2026).
Pernyataan ini menjadi kunci penting dalam penyelidikan. Jika konflik terjadi di antara pekerja satu agensi, di mana peran pengawasan manajemen? Pertanyaan ini menjadi relevan mengingat Bara Managemen disebut-sebut kerap melayani permintaan manajemen hiburan malam tidak hanya di Mojokerto, tetapi juga di luar daerah.
Kronologi: Senggolan Berujung Lebam
Malam itu, Minggu (1/2/2026), suasana di salah satu tempat hiburan malam di Mojokerto sedang ramai. ND sedang bekerja seperti biasa, menemani tamu bernyanyi dan menuang minuman. Namun, gesekan fisik yang sepele—sebuah senggolan—menjadi pemantik api amarah.
Dalam ekosistem tempat hiburan yang sempit, bising, dan remang-remang, komunikasi verbal sering kali terhambat. Senggolan fisik, yang mungkin tidak disengaja, diartikan sebagai tantangan. Cekcok mulut pun tak terhindarkan.
Ego dan emosi yang memuncak membuat empat rekan kerja ND melupakan profesionalitas. Kata-kata kasar berubah menjadi serangan fisik. ND, yang kalah jumlah, tak berdaya menghadapi keroyokan empat orang sekaligus.
“Kalau kita lihat dari fisiknya itu termasuk luka ringan ya. Terdapat luka memar di atas pelipis mata sebelah kanan, terus beberapa luka cakaran,” terang Kompol Purnomo sembari menunjukkan data visum awal.
Meski dikategorikan “luka ringan” dalam istilah medis kepolisian, dampak psikologis dan profesional bagi seorang LC sangat besar. Wajah adalah aset utama dalam pekerjaan mereka. Luka memar dan cakaran di wajah berarti hilangnya pendapatan selama masa penyembuhan, belum lagi trauma mental akibat dikeroyok oleh orang yang dikenal.
Analisis Hukum: Tanggung Jawab Agensi
Kasus ini membuka diskusi lebih luas mengenai perlindungan tenaga kerja di sektor informal, khususnya hiburan malam. Bara Managemen, sebagai penyalur, kini berada dalam sorotan penyidik.
Secara hukum, tindakan pengeroyokan dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya tidak main-main, bisa mencapai 5 tahun 6 bulan penjara jika mengakibatkan luka.
Namun, aspek pertanggungjawaban korporasi atau agensi juga tak bisa diabaikan. Dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan terkait ketertiban umum, penyalur tenaga kerja memiliki kewajiban moral dan kontraktual untuk membina pekerjanya.
Polisi berencana memanggil pihak Bara Managemen untuk dimintai keterangan. Langkah ini diambil untuk mengetahui sejauh mana agensi tersebut menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dan penyelesaian konflik internal pekerjanya.
“Ya tetap nanti kan kita lakukan pemanggilan, sejauh mana keterangan mereka. Kami ingin tahu apakah ada pembiaran atau bagaimana sistem pengawasannya,” ujar Purnomo tegas.
Selain agensi, manajemen tempat hiburan malam (venue) tempat kejadian perkara (TKP) juga akan diperiksa. Pemilik tempat hiburan memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi usahanya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum yang berlaku di Mojokerto. Kelalaian dalam mencegah keributan bisa berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pembekuan izin operasional.
Misteri Bungkamnya Bara Managemen
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media terhadap Bara Managemen hingga kini menemui jalan buntu. Pesan singkat melalui WhatsApp hanya bercentang dua, panggilan telepon tak terjawab. Sikap “tutup mulut” ini justru memicu spekulasi liar.
Apakah ini kejadian pertama? Atau hanya puncak gunung es dari serangkaian konflik internal yang selama ini diselesaikan “di bawah meja”?
Sikap diam agensi ini sangat disayangkan. Dalam manajemen krisis, transparansi adalah kunci. Keengganan merespons justru dapat memperburuk citra agensi di mata klien (tempat hiburan) dan calon tenaga kerja. Padahal, sebagai agensi yang menyalurkan tenaga kerja ke berbagai daerah, reputasi adalah modal utama.
Untuk memahami mengapa senggolan sepele bisa berujung pengeroyokan, kita perlu membedah sosiologi dunia malam. Berdasarkan studi sosiologi tentang pekerja hiburan malam, tingkat stres di lingkungan ini tergolong sangat tinggi.
Faktor kompetisi untuk mendapatkan tamu (yang berarti tips dan bookingan), jam kerja yang terbalik dengan ritme biologis manusia normal, serta paparan alkohol, membuat sumbu emosi para pekerja menjadi sangat pendek. Rivalitas antar-LC, bahkan dalam satu agensi, adalah rahasia umum.
Seringkali, ada hierarki tak tertulis antara LC senior dan junior, atau kelompok-kelompok kecil (geng) yang terbentuk berdasarkan asal daerah atau kedekatan dengan manajemen. Ketika satu anggota kelompok merasa “disenggol”, solidaritas semu yang toksik sering kali memicu aksi main hakim sendiri, seperti yang dialami ND.
Menanti Keadilan bagi ND
Kini, bola panas ada di tangan penyidik Polsek Prajuritkulon. Publik menanti apakah kasus ini akan berlanjut hingga ke meja hijau atau berakhir dengan restorative justice (damai).
Kompol Purnomo menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan. “Yang dilaporkan korban kan 4 orang, jadi kita dalami dulu. Setelah kita periksa baru bisa kita tentukan ini bisa naik ke sidik atau tidak,” tandasnya.
Naik ke tahap penyidikan (sidik) berarti polisi telah menemukan unsur pidana yang kuat dan menetapkan tersangka. Ini akan menjadi sinyal peringatan keras bagi para pelaku industri hiburan malam di Mojokerto bahwa hukum tetap berlaku, bahkan di tempat yang paling remang sekalipun.
Bagi ND, luka di pelipis mungkin akan sembuh dalam beberapa minggu. Namun, rasa aman dalam bekerja telah terenggut. Kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk lebih menertibkan regulasi dan pengawasan terhadap agensi penyalur tenaga kerja hiburan.
Mereka bukan komoditas yang bisa dibiarkan saling menyakiti, melainkan warga negara yang juga berhak atas perlindungan hukum dan keselamatan kerja.
Masyarakat Mojokerto kini menunggu, apakah Bara Managemen akan keluar dari persembunyiannya dan bertanggung jawab, atau membiarkan citra buruk “hukum rimba” terus melekat pada industri hiburan malam di kota ini.
