INDONESIAONLINE – Situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) milik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) diduga kembali mengalami peretasan. Dari kejadian itu, data JDHI bocor.

Situs web tersebut hingga Selasa (1/2/2022) masih dalam pemulihan dan belum bisa diakses. Kabar kebocoran data disampaikan oleh akun @darkTracer di Twitter pada Senin (31/1/2022).

“Database JDIH BSSN bocor ke deep web dilakukan aktor tak bertanggung jawab,” tulis akun yang kerap mengungkap kebocoran data di internet tersebut. 

JDIH BSSN adalah laman yang berisi tentang informasi hukum meliputi perundangan-undangan dan bahan dokumentasi hukum lain yang berkaitan dengan lembaga tersebut. Di situs itu juga tercantum keputusan kepala, peraturan kepala, hingga peraturan BSSN.

Sementara, deep web merupakan situs internet tersembunyi yang tidak terindeks di mesin pencarian seperti Google, Firefox, dan Bing. Sedangkan, situs jdih.bssn.go.id tersebut belum bisa diakses hingga saat ini. Saat dibuka, situs itu hanya menampilkan informasi bahwa laman masih dalam proses pemulihan.

Baca Juga  Twitter/X Segera Matikan Fitur 'Circle' 

“Kami akan segera kembali. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, namun kami sedang melakukan perawatan rutin saat ini,” tulis laman itu.

Laman itu kemudian melanjutkan, “Jika Anda membutuhkan bantuan silahkan hubungi (+62 21-780-5814) / pusdatik[at]bssn.go.id. Jika berkenan menunggu, Kami akan segera kembali online.”

Seperti diketahui, kejadian ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya situs ini pernah menjadi korban peretasan dengan metode deface pada Oktober 2021. Peretasan yang menimpa BSSN ini mengubah tampilan muka dari laman website www.pusmanas.bssn.go.id. Tampilan tersebut diganti dengan gambar bertuliskan Hacked by theMx0nday. 

Kemudian di bagian bawah tulisan muncul logo BSSN disertai tulisan, “NSA da indonesia pwnetada fds KKKKKKKKKKKK,” seperti tertulis dalam situs tersebut. BSSN sendiri mengatakan pihak yang mengklaim telah membobol situs lembaga itu dan mengumbarnya di internet sedang ingin menunjukkan eksistensi.

Baca Juga  Ini Alasan Pengguna Masih Betah di Twitter daripada Pindah ke Threads 

Dalam siaran pers pada Senin (31/1/2022) BSSN juga mengatakan bahwa sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau JDIH, yang diklaim telah diretas dan data-datanya diumbar di internet, sebenarnya “merupakan sistem informasi Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum yang dapat diakses oleh Publik.”

“Data yang ada di forum deepweb seperti artikel, dokumen hukum, aturan, dokumentasi kegiatan, sebagai bahan sosialisasi serta beberapa data lain,” terang BSSN. 

Lebih lanjut, BSSN mengungkapkan bahwa data-data itu diduga diperoleh pelaku sejak 14 Maret 2021 silam dan baru dipublikasikan di deepweb pada 31 Januari.



Desi Kris