Skandal Hibah KONI: Kejari Malang Obok-Obok Kantor Dispora Kanjuruhan

Skandal Hibah KONI: Kejari Malang Obok-Obok Kantor Dispora Kanjuruhan
Kantor Dispora Kabupaten Malang yang jadi target Kejari dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Koni (jtn/io)

Kejari Malang geledah Dispora terkait dugaan korupsi dana hibah KONI. Penyidik sita dokumen penting dalam operasi senyap di Kanjuruhan.

INDONESIAONLINE – Ketenangan di kawasan Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang mendadak pecah pada Kamis (5/2/2026) siang. Bukan karena riuh suporter sepak bola, melainkan derap langkah tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang yang merangsek masuk ke kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang.

Operasi ini bukan kunjungan biasa. Selama kurang lebih 1,5 jam, tim berbaju khusus dari Korps Adhyaksa menggeledah sejumlah ruangan vital di instansi tersebut. Penggeledahan ini menjadi sinyal keras bahwa penyidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang Tahun Anggaran (TA) 2022 dan 2023 telah memasuki babak baru yang lebih serius.

Drama di Balik Pagar Kanjuruhan

Ketegangan tidak hanya terjadi di dalam ruangan, namun juga merambat hingga ke gerbang masuk. Sejumlah awak media, termasuk tim peliput di lapangan, sempat tertahan di pos penjagaan. Petugas keamanan yang mengenakan seragam bertuliskan Dispora tampak gugup.

Awalnya, akses sempat dibuka, namun mendadak ditutup rapat setelah petugas melakukan komunikasi via telepon dengan seseorang di dalam gedung.

“Harus buat janji dulu,” dalih petugas tersebut, sebuah alasan klise yang kerap muncul saat instansi publik sedang dalam sorotan aparat penegak hukum.

Larangan ini memicu spekulasi bahwa penggeledahan sedang berlangsung intensif dan bersifat tertutup. Dari kejauhan, di area parkir, terparkir dua unit mobil operasional, salah satunya berpelat nomor khusus milik Kejari Kabupaten Malang. Ini mengonfirmasi bahwa “tamu tak diundang” tersebut sedang bekerja membongkar tumpukan arsip negara.

Baru sekitar pukul 11.30 WIB, rombongan penyidik terlihat keluar membawa sejumlah barang bukti. Tidak ada pernyataan di lokasi (doorstop). Penjelasan resmi baru disampaikan di markas Kejari Kabupaten Malang, beberapa saat setelah tim penyidik kembali ke sarangnya.

Berburu Bukti Autentik

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Malang, Imam Rahmat Saputra, tidak menampik adanya upaya paksa tersebut. Dalam keterangan resminya, Imam menegaskan bahwa penggeledahan adalah langkah hukum yang sah dalam tahap penyidikan (sidik) untuk mengamankan alat bukti.

“Yang jelas kami sedang proses penyidikan. Salah satu tindakan upaya paksa yang kita lakukan adalah penggeledahan sebagai upaya untuk menemukan alat bukti yang berkaitan dengan dana hibah KONI tahun 2022-2023,” tegas Imam dengan nada serius.

Fokus utama penggeledahan ini adalah validasi dokumen. Selama ini, dalam proses penyelidikan awal, pihak saksi—baik dari Dispora maupun KONI—diduga baru menyerahkan dokumen berupa fotokopi. Penyidik membutuhkan dokumen asli untuk uji forensik dan pencocokan data.

“Berkas yang kami bawa nantinya akan dicocokkan. Antara berkas fotokopi yang sebelumnya diserahkan saksi, dengan yang aslinya. Tujuannya untuk memastikan apakah ada kesesuaian atau tidak,” tambah Imam.

Pernyataan ini menyiratkan adanya dugaan manipulasi administrasi. Dalam kasus korupsi dana hibah, modus operandi yang kerap terjadi adalah ketidaksesuaian antara Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan realisasi di lapangan, atau adanya pemalsuan dokumen pendukung pencairan anggaran.

Benang Merah Dispora dan KONI

Mengapa Dispora yang digeledah dalam kasus dana hibah KONI? Pertanyaan ini penting untuk dipahami publik. Dalam tata kelola keuangan daerah, KONI bukanlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bisa mengelola anggaran secara mandiri. Dana hibah untuk pembinaan olahraga prestasi dititipkan melalui pos anggaran Dispora.

Secara teknis, Dispora bertindak sebagai verifikator awal sebelum dana tersebut dicairkan ke rekening KONI. Dispora memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan usulan anggaran (proposal) dan laporan pertanggungjawaban dari penerima hibah (KONI) telah sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Jika terjadi penyelewengan, maka ada dua kemungkinan fatal: kelalaian dalam pengawasan oleh Dispora, atau adanya “permufakatan jahat” antara oknum pemberi dan penerima hibah.

Data relevan dari kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa sektor dana hibah dan bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu pos paling rawan korupsi di tingkat pemerintah daerah. Modus yang umum meliputi mark-up (penggelembungkan) anggaran pengadaan alat olahraga, kegiatan fiktif, hingga pemotongan dana pembinaan atlet (sunat anggaran).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, secara tegas mengatur sanksi bagi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.

Menanti Tersangka

Meski tensi penyidikan meningkat dengan adanya penggeledahan, Kejari Kabupaten Malang masih berhati-hati dalam menetapkan tersangka. Imam Rahmat Saputra menyebutkan bahwa pihaknya masih fokus pada pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Masih penyidikan. Kami belum bisa menjabarkan total kerugian negara karena masih dalam pendalaman,” ujarnya diplomatis.

Namun, penggeledahan ini mengirim pesan kuat. Dokumen-dokumen yang disita dari kantor Dispora di Kanjuruhan akan menjadi kunci untuk membuka kotak pandora: siapa saja yang menikmati aliran dana yang seharusnya digunakan untuk memajukan prestasi atlet Kabupaten Malang tersebut?

Publik kini menanti keberanian Kejari Kabupaten Malang untuk segera mengumumkan aktor intelektual di balik dugaan korupsi yang telah diendus sejak akhir tahun 2025 ini. Transparansi penegakan hukum menjadi harga mati, agar dana olahraga tidak lagi menjadi bancakan oknum pejabat.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola anggaran daerah. Stadion Kanjuruhan, yang memiliki sejarah emosional bagi masyarakat Malang, kini kembali menjadi saksi bisu—bukan soal tragedi kemanusiaan, melainkan tragedi moral berupa dugaan pencurian uang rakyat (al/dnv).