INDONESIAONLINE – Kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Mikro (KUR) fiktif di BRI Cabang Batu dengan nilai kerugian negara fantastis mencapai Rp 4,06 miliar lebih, kini memasuki babak krusial. Lima orang tersangka, termasuk seorang mantri bank dan pihak yang mengatasnamakan koperasi telah resmi diseret ke meja hijau dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Rabu (28/5/2025).
Lima terdakwa tersebut adalah JWB, yang diketahui sebagai mantri bank, serta MHCA, AS, NA, dan AZ, yang disebut berafiliasi dengan Koperasi Omah Khita Bersama (OKB). Mereka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan KUR Mikro BRI Cabang Batu selama periode 2021 hingga 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Mohammad Januar Ferdian, menjelaskan bahwa persidangan perdana ini berlangsung secara daring. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batu, yang terdiri dari Samsul Apriwahyudi Sahubauwa, Silvana Chairi, Afrid Sundoro Putro, dan Alfadi Hasiholan, hadir mendampingi jalannya proses hukum.
Majelis hakim yang memimpin persidangan ini diketuai oleh I Made Yuliaoa, dengan Manambus Pasaribu dan Lujianto sebagai hakim anggota. “Para terdakwa didakwa dalam perkara dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,06 miliar lebih,” tegas Januar Ferdian, Kamis (29/5/2025).
Dalam dakwaan primair, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, dakwaan subsidair merujuk pada Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda yang tak sedikit.
Modus operandi dalam kasus ini terbilang culas. Para terdakwa diduga memanfaatkan data debitur untuk mengajukan pinjaman KUR dengan nilai besar, meskipun bersifat fiktif atau tidak sesuai peruntukannya.
Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU, Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 3 Juni 2025. Agenda berikutnya adalah penyampaian eksepsi (nota keberatan) dari terdakwa JWB, serta dari penasihat hukum empat terdakwa lainnya.
Kasus korupsi pencairan KUR BRI Cabang Kota Batu ini telah menjadi perhatian serius Kejari Batu. Proses penyidikan yang dimulai sejak 13 Maret 2024 ini terbilang rumit dan panjang, melibatkan pemeriksaan hingga 132 saksi dan penyitaan sekitar 350 barang bukti. Kompleksitas inilah yang membuat penetapan tersangka dan hitungan kerugian negara membutuhkan waktu dan ketelitian ekstra, sebelum akhirnya mencapai angka yang lebih besar dari dugaan awal.
Sidang perdana ini menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor perbankan, khususnya yang menyalahgunakan program bantuan pemerintah untuk masyarakat kecil. Publik menantikan bagaimana jalannya persidangan ini akan menguak lebih dalam jaringan dan modus operandi di balik skandal KUR fiktif yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini (pl/dnv).