Skandal Mark-up Klaim BPJS Guncang Jember: Wagub Jatim Ancam Sanksi Tegas, Potensi Kerugian Miliaran

Skandal Mark-up Klaim BPJS Guncang Jember: Wagub Jatim Ancam Sanksi Tegas, Potensi Kerugian Miliaran
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak

Investigasi mendalam dugaan mark-up klaim BPJS Kesehatan di 3 RS Jember, termasuk milik Pemprov Jatim. Wagub Emil Dardak tegaskan sanksi berat bagi pelaku, terkuak modus pemalsuan level medis.

INDONESIAONLINE – Dunia kesehatan di Jawa Timur (Jatim) diguncang skandal dugaan mark-up klaim BPJS Kesehatan di tiga rumah sakit di Kabupaten Jember. Kasus ini tak hanya menarik perhatian publik, tetapi juga memicu reaksi keras dari Wakil Gubernur (Wagub) Jatim Emil Elestianto Dardak, yang berjanji akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, termasuk oknum di rumah sakit milik Pemprov Jatim.

Dugaan kecurangan, atau yang BPJS Kesehatan sebut sebagai fraud, terkuak setelah audit mendalam terhadap data pengajuan klaim tagihan tahun 2025. Bahkan, investigasi diperluas hingga menelusuri klaim tagihan beberapa tahun sebelumnya, mencakup rentang waktu 2019 hingga 2022.

Modus Canggih: Pemalsuan Level Penanganan Medis

Kabag SDM dan Informasi BPJS Kesehatan Jember, Fuad Ahar, menjelaskan bahwa modus fraud yang ditemukan adalah pemalsuan level penanganan medis. “Kami menyebutnya fraud atau kecurangan yang dilakukan oleh Faskes (fasilitas kesehatan). Benar, kami memang mendalami fraud. Kami runut dari belakang mungkin antara tahun 2019, 2020, 2021, dan 2022,” ujar Fuad, Rabu 29 Oktober 2025 lalu.

Modus ini bertujuan agar biaya yang ditagihkan menjadi berlipat ganda, menguras dana BPJS Kesehatan yang sejatinya dialokasikan untuk pelayanan masyarakat.

Tiga Rumah Sakit Terlibat, Satu Milik Pemprov Jatim

Tiga rumah sakit yang terseret dalam dugaan fraud ini adalah RS Paru Jember (milik Pemprov Jatim), satu rumah sakit milik Pemkab Jember, dan RS Siloam. Keterlibatan RS Paru Jember menjadi sorotan khusus Wagub Emil Dardak.

“Kami akan melihat dulu adanya keterlibatan oknum dalam manipulasi klaim BPJS Kesehatan. Kalau memang ada yang melanggar, tentu akan ada sanksi yang kami berikan,” tegas Emil pada Sabtu (1/10/2025) saat mendampingi Ketua MPR RI dan Menteri Pertanian di Jember.

Ancaman Sanksi Tegas dan Proses Hukum

Emil Dardak menegaskan bahwa sanksi akan diterapkan secara berlapis. Untuk kelembagaan rumah sakit, akan ada evaluasi menyeluruh. Sementara bagi tenaga medis yang terbukti menjadi pelaku, sanksi kepegawaian sudah menanti.

“Tindakan dari setiap aparatur sipil negara (ASN) tentu ada konsekuensinya. Jadi, apabila memang dugaan yang mengarah ke sana tentu ada proses yang berlaku,” ungkap Emil.

Lebih lanjut, Wagub Emil juga menyoroti informasi awal yang menyebutkan bahwa salah satu pelaku adalah dokter spesialis ortopedi yang berstatus PNS di RS Paru Jember. Ia menekankan bahwa kasus ini memiliki dua dimensi: tata tertib kepegawaian dan ranah hukum. “Kalau kita melihat itu kan ada yang sifatnya tata tertib kepegawaian, dan juga ada yang ranah hukum. Semuanya nanti akan diproses sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Pemprov Jatim berjanji akan mengusut tuntas kasus ini tanpa mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat. “Kita usut sampai tuntas. Tapi, jangan sampai terganggu pelayanan kepada masyarakat,” tegas Emil.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Jember, Akhmad Helmi Luqman, menyatakan pihaknya telah mengirim surat peringatan resmi sebagai teguran awal kepada rumah sakit yang terindikasi. “Sementara kami beri surat peringatan,” ujar Helmi.

BPJS Kesehatan juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Jember, berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan serta Pengenaan Sanksi. Ini menunjukkan keseriusan dalam penanganan fraud ini.

Universal Health Coverage Jember Terancam?

Skandal ini mencuat di tengah upaya Pemkab Jember yang gencar mendorong program Universal Health Coverage (UHC). Bupati Jember, Muhammad Fawait, bahkan mengklaim program yang diluncurkan pada 1 April lalu ini telah menjangkau 98,37 persen penduduk Jember, dengan alokasi anggaran fantastis Rp 366,8 miliar per tahun.

“Kami ingin tiada lagi warga yang takut berobat, karena kesehatan adalah hak dasar yang menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhinya,” pungkas Bupati Fawait. Namun, dugaan mark-up klaim ini berpotensi merusak kepercayaan publik dan mengancam keberlanjutan serta efektivitas program mulia tersebut (mam/dnv).