Skandal Penggelapan Pajak Rp 1,8 M, Pegawai CV Ferrano Tax Advisor Jadi Terdakwa

Skandal Penggelapan Pajak Rp 1,8 M, Pegawai CV Ferrano Tax Advisor Jadi Terdakwa

Terdakwa RM pegawai konsultan pajak CV Ferrano Tax Advisor jadi terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan pajak (rw/io)

INDONESIAONLINE – Pegawai Kantor Konsultan Pajak CV Ferrano Tax Advisor berinisial RM kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan penggelapan pajak terhadap klien tempatnya bekerja, PT Pangkat Dewata Makmur, perusahaan properti yang berbasis di Kota Malang.

Rudi S. Soemodihardjo, kuasa hukum PT Pangkat Dewata Makmur, mengungkapkan bahwa kliennya menemukan ketidakberesan pada pembayaran pajak tahun 2023 setelah menerima tagihan dari Kantor Pajak. Meskipun klien sudah mengklaim telah melunasi pajak tersebut, ternyata masih terutang sekitar Rp 1,8 miliar.

“Pengelolaan pajak klien kami selama beberapa tahun berjalan lancar, namun pada medio akhir tahun 2023, kami menemukan ada kekurangan pembayaran yang tidak wajar,” ujar Rudi.

Setelah melakukan penyelidikan, Rudi menyimpulkan bahwa RM, pegawai CV Ferrano Tax Advisor, diduga melakukan manipulasi dengan menciptakan kode billing palsu untuk menggiring klien melakukan pembayaran melalui dirinya. RM juga diduga telah memalsukan bukti pembayaran pajak untuk menutupi perbuatannya.

“Saya menduga ada kerjasama internal yang mendukung perbuatannya ini,” tambah Rudi.

Saat ini, RM telah menjadi terdakwa dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Malang. Meski demikian, CV Ferrano Tax Advisor belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Meskipun telah dihubungi, pihak CV Ferrano Tax Advisor masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi yang memadai.

Rudi menekankan bahwa PT Pangkat Dewata Makmur tidak ingin mengekspos masalah ini secara berlebihan. Mereka hanya ingin menyelesaikan masalah ini dengan membayar pajak yang sebenarnya terutang, dan siap mencabut laporan jika kejadian ini dapat diselesaikan dengan baik.

Pihak kepolisian diharapkan untuk terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema penggelapan pajak ini (rw/dnv).