INDONESIAONLINE – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika bersama Bea dan Cukai Kediri melaksanakan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Di Bidang Cukai. Petugas Bea Cukai meminta warga melapor bila menemukan rokok ilegal.

Sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai kali ini digelar oleh Balai Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Acara dibuka oleh Kepala Kementerian Komunikasi dan Informatika Jombang, Budi Winarno yang diwakili oleh Kabag Humas dan Informasi Publik Aries Yuswantono pada Selasa (15/2/2022).

Turut hadir dalam acara tersebut Inspektur Bea dan Cukai Pratama R Donny Sumbada, Camat Mojowarno, Kepala Desa Gedangan, Babinsa da Bhabinkamtibmas. Diikuti juga oleh pedagang eceran rokok, ketua RT dan RW, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Kabag Humas dan Informasi Publik Aries Yuswantono menyampaikan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai perlu dilakukan karena manfaat dana cukai yang dihimpun pemerintah yang kemudian disalurkan melalui dana pemerintah daerah dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. rakyat, seperti dana untuk pembangunan sarana jalan raya, pembangunan rumah sakit, dan untuk pembangunan kesehatan lainnya.

“Kami berharap seluruh warga dapat mengikuti acara tersebut sampai selesai dan memahami materi yang disampaikan oleh para nara sumber, selanjutnya dapat menularkan kepada warga masyarakat lainnya, sehingga sasaran sosialisasi dapat menjangkau lebih banyak masyarakat,” harapnya. .

Inspektur Bea dan Cukai Pratama R Donny Sumbada dari Bea Cukai Kediri mengatakan, setiap warga diminta untuk mengetahui, memahami dan mampu membedakan antara rokok yang benar dan yang ilegal. Jika ditemukan rokok ilegal, ia meminta warga melapor ke petugas Bea dan Cukai.

“Kalau menemukan rokok yang tidak ada banderolnya, tidak dilampirkan cukai, tolong bantu mereka untuk bersedia melapor lewat 0813-3567-2009,” ujarnya.

Jenis rokok tanpa cukai, atau rokok yang peredarannya tidak sesuai peraturan perundang-undangan, jelas-jelas ilegal, selanjutnya dapat dilaporkan ke nomor handphone di atas atau melalui Facebook: Bea Cukai Kediri, Instagram: @beacukaikediri, Twitter: @beacukaikediri .

Sedangkan Kantor Bea Cukai Kediri meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Jombang.

Rokok ilegal adalah rokok yang diproduksi dan diedarkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak sesuai dengan yang dimaksud, dapat berupa izin produksi (tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai/NPPBKC) atau tata cara penyaluran (berkaitan dengan ketentuan pita cukai).

Donny merinci rokok ilegal itu adalah pita palsu, yakni tidak menggunakan pita cukai yang resmi diproduksi oleh pemerintah sebagai pembayaran cukai. Beda pita cukai, salah peruntukan dan/atau salah personalisasi.

Pita Cukai Bekas, yaitu bungkus rokok yang menggunakan pita cukai bekas dengan cara menempelkan kembali pita cukai bekas dari bungkus rokok lain ke bungkus rokok baru. Rokok tanpa pita cukai (polos), suatu bentuk pelanggaran dimana produsen rokok tidak memasang pita cukai resmi pada bungkus rokok.

“Jadi, jika ibu pemilik kois mendapat pesan dari penjual rokok bahwa dia bersedia mengupas pita cukai dari bungkus rokok yang ingin dia jual, maka nanti akan ditebus dengan harga tertentu, tolong jangan’ Tidak taat, berani menolak. Kalau taat, bisa kena sanksi hukum karena membantu melakukan pelanggaran,” kata Donny.

Donny juga mengingatkan para perokok agar tidak membeli rokok tanpa pita cukai, selain membahayakan kesehatan juga merugikan negara, karena rokok biasa melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para perokok, atas aksi merokoknya. Kegiatan merokok berkontribusi pada pengumpulan dana bagi hasil cukai. Artinya secara tidak langsung membantu anggaran untuk berbagai proyek pembangunan nasional,” ujarnya.

Donny berharap masyarakat tidak membeli rokok ilegal. Karena rokok ilegal menggerogoti pendapatan negara (ADV).