Stiker Coklit Tertukar, Bawaslu Kabupaten Blitar Intensifkan Pengawasan

Ilustrasi pemasangan stiker coklit (Ist)

INDONESIAONLINE – Bawaslu Kabupaten Blitar telah meningkatkan pengawasan terhadap proses coklit data pemilih setelah insiden tertukarnya stiker coklit di Desa Gledug, Kecamatan Sanankulon. Insiden ini terjadi pada Senin, 24 Juni 2024, melibatkan 1.231 stiker yang seharusnya digunakan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, tetapi tertukar dengan stiker untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar.

Ketua Panwaslu Kecamatan Sanankulon, Dwi Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa temuan ini pertama kali dilaporkan oleh Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Desa Gledug.

“Pada Senin, 24 Juni, PKD Gledug melaporkan adanya stiker coklit yang salah. Kami segera memberikan instruksi untuk menghentikan coklit sementara,” ungkap Dwi, Selasa (25/6/2024).

Setelah temuan ini, Panwaslu Kecamatan Sanankulon melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan bahwa stiker yang salah telah dipasang oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di salah satu rumah warga di Desa Tuliskriyo.

“Setelah diperiksa dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), seluruh 1.231 stiker tersebut ternyata tertukar dengan yang seharusnya didistribusikan ke Kota Blitar,” kata Dwi.

Menanggapi insiden ini, Panwaslu Kecamatan Sanankulon telah memberikan rekomendasi kepada PPK pada Selasa, 25 Juni 2024, untuk menunda coklit sementara dan meningkatkan ketelitian dalam pelaksanaannya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira, menyatakan keprihatinannya atas kekeliruan distribusi logistik coklit oleh KPU Kabupaten Blitar. “Kami menyesalkan ketidakoptimalan dalam proses distribusi oleh KPU, yang mengakibatkan kesalahan ini,” ujar Jaka.

Dia menambahkan bahwa Bawaslu Kabupaten Blitar telah memerintahkan 66 Panwaslu Kecamatan dan 248 PKD untuk lebih waspada dalam mengawasi proses coklit. Jaka juga menegaskan akan segera berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Blitar untuk menyelesaikan masalah ini.

“Kami akan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Blitar terkait insiden ini,” ujar Jaka.

Bawaslu Kabupaten Blitar menekankan perlunya arahan yang lebih jelas dari KPU kepada seluruh jajaran terkait, untuk memastikan kepatuhan terhadap PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dan Sidalih.

“Kami mengingatkan KPU untuk memperhatikan aturan ini agar tidak terulang kesalahan serupa di masa mendatang,” tambah Jaka.

Insiden ini menggarisbawahi pentingnya ketelitian dalam distribusi logistik pemilu dan pengawasan yang efektif oleh semua pihak terkait. Bawaslu Kabupaten Blitar berharap agar peristiwa ini dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilu, untuk memastikan kelancaran dan keabsahan data pemilih ke depan.

Peristiwa ini juga menunjukkan peran krusial dari pengawas pemilu di lapangan dalam memastikan setiap tahapan pemilu sesuai prosedur. Bawaslu Kabupaten Blitar memperlihatkan komitmennya untuk memperbaiki distribusi dan mendukung proses pemilu yang adil, jujur, dan transparan (ar/dnv).