INDONESIAONLINE – Bagi Anda yang kehilang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), di tahun 2023, jangan bingung.

Syarat mengurus STNK hilang dilansir dari laman Polri, siapkan beberapa berkas yang perlu dipenuhi pemilik kendaraan. Berkas sebaiknya disiapkan sebelum berangkat ke Samsat agar tidak mengalami kendala ketika mengurus STNK hilang.

Berikut berkas-berkas untuk mengurus STNK hilang:

Isi formulir permohonan pengurusan ke samsat terdaftar, KTP, Surat kuasa bermaterai dan fotokopi yang diberi kuasa jika diwakilkan, BPKB, Surat pernyataan kepemilikan STNK bermaterai, Surat tanda terima laporan dari Polri terdekat, dan melampirkan hasil cek fisik kendaraan bermotor.

Setelah berkas yang disyaratkan lengkap, ikuti cara di bawah ini ketika mengurus STNK hilang:

Baca Juga  Indeks Persepsi Korupsi Terjun Bebas, Mahfud MD: Pejabat Asing Ada yang Main

Lakukan cek fisik kendaraan di Samsat terdekat dan fotokopi hasilnya. Lampirkan formulir pendaftaran yang sudah diisi dan urus pengecekan blokir dan Surat Keterangan STNK Hilang di Samsat yang berisi keterangan kebenaran tidak diblokir atau tidak dalam pencarian.

Berikutnya mengurus pembuatan STNK yang baru di loket dengan melampirkan seluruh persyaratan permohonan. Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor jika belum dibayarkan.

Nah, mudah bukan? segera urus STNK Anda yang hilang tanpa harus melalui calo atau pihak ketiga.