INDONESIAONLINE – Matias Leu alias ML (41) ditangkap Satreskrim Polres Gresik setelah melarikan diri usai membunuh istrinya, Magdalena Fallo, di Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Sabtu (23/11/2024). Penangkapan dilakukan di tempat persembunyiannya di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Rabu (27/11/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, dalam jumpa pers di Mapolres Gresik, Kamis (28/11/2024), menjelaskan kronologi kejadian. Sekitar pukul 14.00 WIB, Matias mendatangi korban di rumah saudaranya. Pertengkaran pun terjadi, berujung pada aksi brutal Matias.
“Korban lari keluar rumah dan dikejar pelaku. Pelaku yang membawa obeng langsung menusuk punggung korban,” ujar Kompol Danu. Korban yang masih berusaha menyelamatkan diri, kembali dikejar dan ditusuk menggunakan pisau. “Setelah ditusuk pisau, korban langsung tersungkur dan pelaku meninggalkan lokasi,” tambahnya.
Magdalena Fallo mengalami sembilan luka tusukan di dada, punggung, perut, dan wajah, dan meninggal dunia di rumah sakit. Aksi keji tersebut terjadi di depan kedua anak korban yang masih di bawah umur. Senjata tajam yang digunakan, berupa pisau sangkur, menurut pelaku, sebelumnya digunakan untuk memotong bambu.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menambahkan, selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, pisau sangkur, obeng, akta nikah, dan sandal.
Matias dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Motif pembunuhan terungkap dari pengakuan tersangka yang dilanda kesedihan. Matias mengaku nekat membunuh istrinya karena menduga adanya orang ketiga dalam rumah tangganya. “Selingkuh, istri saya selingkuh,” ucap Matias dengan suara bergetar.