INDONESIAONLINE – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memilih hakim konstitusi Suhartoyo sebagai ketua baru pengganti Anwar Usman. Adapun hasil pemilihan Suhartoyo disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra usai rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang berlangsung hari ini, Kamis, (9/11/2023).
“Tadi kami sudah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim secara tertutup dengan agenda melakukan pemilihan pimpinan sesuai dengan putusan MKMK yang diucapkan beberapa hari yang lalu,” ucap Saldi Isra di MK, Kamis (9/11/2023).
Dia menyebut, MKMK mengamanatkan kepada Wakil Ketua untuk memimpin proses transisi pemilihan Pimpinan Mahkamah Konstitusi yang baru dan tadi pagi dihadiri oleh 9 hakim konstitusi mulai dari pukul 09.00 WIB.
“Kami sudah bermusyawarah dan mengeluarkan pandangan masing-masing secara bergilir dan setelah itu kita sampai pada titik masing-masing hakim konstitusi menyebut nama siapa yang diinginkan untuk menjadi ketua, karena posisi yang kosong adalah posisi ketua maka siapa yang diinginkan menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.
Setelah semua secara bergilir 9 orang, akhirnya pertemuan tersebut memunculkan 2 nama.
“Satu, karena yang lain menyatakan tidak bersedia menjadi ketua sehingga memunculkan 2 nama, nama yang muncul itu adalah satu, secara berurutan ya, Saldi Isra karena S-nya itu setelah itu a, saya sendiri, yang kedua itu S lagi Bapak Dr Suhartoyo. Nah itu 2 nama yang muncul,” imbuhnya.
Setelahnya, Saldi Isra dan Suhartoyo diminta berdiskusi berdua. Tujuh hakim konstitusi lainnya meninggalkan ruang RPH.
“Tinggallah saya dengan Yang Mulia Bapak Suhartoyo dalam ruang RPH untuk mendiskusikan ini sudah ada nama disebut, kira-kira bagaimana kita menghadapi nama-nama itu. Siapa yang mau jadi ketua, dan siapa yang mau jadi wakil ketua,” ucap Saldi Isra.
“Dan setelah itu, setelah disepakati, hakim konstitusi yang tadi keluar ruangan, dipanggil dan kita duduk bersembilan, dan dilaporkan bahwa itu hasilnya, bertujuh di luar kami yang berdua, menerima hasil itu sebagai kesepakatan bersama, itulah wujud musyarawah mufakat kami yang dilakukan di ruang RPH di lantai 16 tadi pagi dan menyepakati bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih adalah Yang Mulia Bapak Dr Suhartoyo dan insyaallah hari Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini, mengucapkan sumpah di ruangan ini, dan artinya mulai hari Senin komposisi kepengurusan Mahkamah Konstitusi akan terpenuhi seperti biasa,” imbuh Saldi Isra.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.
“(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, (7/11/2023).
MKMK memerintahkan wakil ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru dalam 2×24 jam. Atas sanksi pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK, Bintan R. Saragih menyampaikan dissenting opinion.
Kendati begitu, MKMK menyatakan tak berwenang mengubah putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Hal ini disebabkan MKMK hanya berwenang mengadili pelanggaran etik.
“Tidak terdapat kewenangan MKMK untuk melakukan penilaian hukuk terhadap Putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan,” kata Wahiduddin Adams saat membacakan putusan MKMK di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, (7/11/2023.