Surat Izin Angkut dan Uji Kir Bus Laka Maut di Kota Batu Kedaluwarsa

Surat Izin Angkut dan Uji Kir Bus Laka Maut di Kota Batu Kedaluwarsa
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin menjelaskan hasil penyelidikan kecelakaan bus pariwisata di Jalan Imam Bonjol Kota Batu.(prasetyo/jtn group)

JATIMTIMES – Bus pariwisata asal Bali mengalami rem blong di Jalan Imam Bonjol hingga Jalan Pattimura, Kota Batu, Rabu (8/1/2025). Laju liar bus itu menyebabkan tabrakan dengan kendaraan lain sehingga jatuh belasan korban dan 4 orang meninggal dunia. Masalah teknis disebut turut berperan besar pada insiden ini.

Bus yang mengalami kecelakaan tersebut diketahui tak laik jalan. Masalah tersebut menjadi sorotan karena masa berlaku kartu pengawasan (KPS) dengan nomor uji TBN-13689 untuk bus pariwisata  nopol DK-7942-GB tersebut habis sejak 26 April 2020.

Tak hanya itu. Uji berkala bus pariwisata dengan nopol DK-7942-GB tersebut  juga telah kedaluwarsa. Bus tersebut dinyatakan lulus uji pada 15 Juni 2023 melalui Dishub Provinsi DKI Jakarta (Pulogadung). Dan masa lulus uji kwdaluwarsa sejak 15 Desember 2023.

“Fakta-fakta yang kami temukan juga ada data dari Kementerian Perhubungan setelah kita dalami bus dengan nopol DK 7942 GB. Ternyata surat izin angkutnya kedaluwarsa pada tanggal 26 April 2020. Kemudian uji berkalanya atau yang kita kenal dengan KIR mati di tanggal 15 Desember 2023,” ungkap Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin, Kamis (9/1/2025).

Fakta tersebut masih terus ditelusuri, ditambah dengan hasil sementara yang didapat dari  pemeriksaan. Mulai dilakukan interogasi awal hingga olah TKP pada Kamis pagi.

“Menurut keterangan disebutkan bahwa sopir tidak mampu memfungsikan rem kendaraan. Bus mulai memasuki Jalan Imam Bonjol. Sampai di Pos Polisi Batu, bus berbelok kanan atau masuk di Jalan Pattimura hingga titik akhir. Jadi total dari 2,3 kilometer, titik tabrak ada di 400 meter pertama, berlanjut tabrakan hingga tujuh kali,” beber dirlantas.

Sementara itu, lanjut Komarudin, tim ahli melakukan pendalaman ramp check, khususnya pada bus rombongan, untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan kecelakaan selain rem tidak berfungsi.

“Sebab, ada banyak faktor. Mulai human error atau manusia, faktor kendaraan, faktor infrastruktur jalan, sampai faktor alam. Itu akan kita tentukan, sehingga dari sana akan menguatkan kepastian hukum yang bisa diberikan terkait kasus kecelakaan,” imbuhnya.