INDONESIAONLINE – Kemenag (Kementerian Agama) menghentikan sementara izin usaha empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi pembekuan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pembekuan Perizinan Berusaha…
kemanag
No More Posts Available.
No more pages to load.