Pemerintahan  

INDONESIAONLINE – Kemenag (Kementerian Agama) menghentikan sementara izin usaha empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi pembekuan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pembekuan Perizinan Berusaha…

No More Posts Available.

No more pages to load.