INDONESIAONLINE – Bawaslu melakukan sempritan ke KPU RI dikarenakan melakukan pelanggaran administrasi sesuai Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Pasal ini terkait keterwakilan caleg perempuan sebanyak…
kerterwakilan perempuan
No More Posts Available.
No more pages to load.