INDONESIAONLINE – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Putri Regita Amanda (18). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka…
Pemerkosaan dan pembunuhan
No More Posts Available.
No more pages to load.