Hukum dan Kriminalitas  

INDONESIAONLINE –  Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara kepada terdakwa Diah Aryanti dan Angga Dwi Prastya, Selasa (6-8-2024). Vonis…

No More Posts Available.

No more pages to load.