Hukum dan Kriminalitas  

PN Surabaya memvonis Ahmad Subhan 5 bulan penjara karena mengirim 2.697 tanaman hias tanpa dokumen karantina sah ke Nusa Tenggara Barat. INDONESIAONLINE – Ribuan tanaman hias yang seharusnya menjadi komoditas…

No More Posts Available.

No more pages to load.