INDONESIAONLINE – Hakim menyatakan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan, tidak melakukan perbuatan yang mengakibatkan sistem elektronik terganggu dalam kasus perintangan penyidikan kasus Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim…
Terbukti
No More Posts Available.
No more pages to load.