INDONESIAONLINE – Tagar #TurunkanUKTUB masih ramai di media sosial hingga Kamis (16/5/2024) siang. Tagar ini merupakan bentuk desakan dari mahasiswa kepada pemerintah untuk menurunkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, menegaskan bahwa pendidikan tinggi bukan termasuk dalam wajib belajar 12 tahun.
“Pendidikan tinggi itu merupakan pilihan, bukan wajib. Jadi, tidak bisa disamakan dengan pendidikan dasar dan menengah yang harus difasilitasi oleh pemerintah,” ujar Tjitjik.
Lebih lanjut, Tjitjik menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan berbagai bantuan kepada mahasiswa, seperti KIP Kuliah, Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia (BUDI), dan bantuan lainnya.
“Pemerintah juga mendorong PTN untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangannya, sehingga bisa menurunkan UKT,” imbuhnya.
Meskipun demikian, Tjitjik tidak menutup kemungkinan untuk meninjau kembali skema UKT.
“Kita akan terus berdialog dengan berbagai pihak, termasuk mahasiswa, untuk mencari solusi terbaik dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pendidikan tinggi,” pungkasnya.
Sementara itu, mahasiswa masih terus mendesak pemerintah untuk menurunkan UKT. Mereka beralasan bahwa UKT saat ini terlalu mahal dan memberatkan bagi mereka dan keluarga (bn/dnv)