INDONESIAONLINE – Tahapan pemilu kini sudah mulai bergulir. Bawaslu Kabupaten Malang pun mengajak masyarakat turut aktif dalam melakukan pengawasan. Salah satunya dengan menjadi kolega pengawas di tingkat kecamatan sebagai badan adhoc.
Hal itu disampaikan Muhammad Wahyudi, ketua Bawalu Kabupaten Malang, saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Pengawasan, Potensi Pelanggaran, Sengketa Proses dan Persiapan Pembentukan Badan Ad Hock Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan pada Kamis (11/08/2022) di Hall Grand Kanjuruhan Kepanjen.
Wahyudi menyampaikan bahwa Bawaslu memiliki keterbatasan dan kelemahan untuk menjangkau seluruh elemen di Kabupaten Malang. Karena itu, Bawaslu meminta bantuan kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi tahapan Pemilu 2024.
“Terutama untuk menjadi kolega pengawas di tingkat kecamatan sebagai badan adhoc,” terangnya melalui keterangan tertulis yang diterima JatimTIMES.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Malang Umar Khayyan menambahkan, persiapan pembentukan badan adhoc untuk pengawasan Pemilu 2024 meliputi persyaratan untuk menjadi calon anggota panwaslu kecamatan dan panwaslu kelurahan/desa serta pengawas TPS yang masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 117, 132.
“Bawaslu Kabupaten Malang menyadari bahwa dalam perekrutan badan adhoc terdapat beberapa kecamatan yang sering kekurangan pendaftar dan harus melakukan perpanjangan waktu pendaftaran yang disebabkan kurang maksimalnya sosialisasi Bawaslu Kabupaten Malang kepada masyarakat,” tambahnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, maka Bawaslu Kabupaten Malang akan melaksanakan sosilalisasi kepada masyarakat secara langsung melalui beberapa titik. Sehingga harapannya jumlah pendaftar akan meningkat dan memperluas pilihan masyarakat akan menjadi anggota badan adhoc Bawaslu.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Allam Amrullah dalam paparannya membeberkan terkait tugas dan kewenangan Bawaslu menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 93 huruf b. Yakni Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu, dan sengketa proses pemilu.
Dia juga menjelaskan bahwa titik rawan pendaftaran partai politik meliputi kesesuaian identitas daftar nama KTP/KK-KTA, dugaan kegandaan baik dalam satu parpol atau antar-parpol, status pekerjaan yang dilarang peraturan perundang-undangan, usia atau status perkawinan dan penyandingan NIK dengan daftar pemilih berkelanjutan (DPB).
“Simulasi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu pada tahapan bulan Juni 2022 sampai Desember 2022 yakni persiapan pendaftaran, pengumuman pendaftaran, verifikasi dan pendaftaran partai politik peserta pemilu,” terang Allam.
Lebih jauh dia menerangkan sederet potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dalam proses pemilu. Di antaranya pidana sebagaimana tertera dalam pasal 518. Kemudian pelanggaran admisitrasi dan kode etik seperti verivikasi, penerimaan berkas, penambahan syarat mutlak pelanggaran Parpol.
“Lali perundang-undangan lainnya seperti pemalsuan berkas (pidum), ASN menjadi pengurus parpol,” ujarnya.
Di sisi lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang George da Silva dalam pemaparannya menyampaikan, sederet potensi pelanggaran verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2024.
Dia menyebut, pasal pelanggaran pidana verifikasi administrasi atau verifikasi factual terdapat pada pasal 180, 518, 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Berdasarkan pasal 518 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pelanggaran akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.