Tak Ada Ampun, Tiga Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Remaja Jombang Divonis Penjara Seumur Hidup

Tak Ada Ampun, Tiga Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Remaja Jombang Divonis Penjara Seumur Hidup
Tiga terdakwajalani sidang vonis di PN Jombang. (foto: rosul/jtn group)

INDONESIAONLINE – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Putri Regita Amanda (18). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di ruang Kusuma Atmadja, Kamis (23/10/2025).

Ketiga terdakwa adalah Ardiansyah Putra Wijaya (18), warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang; Achmad Toriq (18), pelajar SMA asal Desa Klepek, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri; serta Lutfi Inahu (32), warga Desa/Kecamatan Kunjang, Kediri.

Sidang vonis dipimpin oleh ketua majelis jakim Faisal Akbaruddin Taqwa dengan anggota Luki Eko Adrianto dan Satrio Budiono. Sidang ini juga dihadiri oleh keluarga korban yang mengikuti jalannya persidangan dengan haru.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta pemerkosaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 285 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada para terdakwa,” ujar Faisal saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga menolak permohonan restitusi dari pihak terdakwa melalui LPSK senilai Rp 260.366.500 karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ada keadaan yang meringankan bagi para terdakwa. Sebaliknya, perbuatan mereka dianggap sangat keji karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, etika, dan ajaran agama.

“Tindakan terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang yang dicintai keluarganya, sementara tidak ada iktikad baik untuk meminta maaf,” tegas hakim.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Achmad Umar Faruk, menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan akan mengajukan banding. “Kami belum dapat menerima vonis seumur hidup yang dijatuhkan. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk banding,” ujarnya.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jombang Andie Wicaksono menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah berikutnya.
“Para terdakwa sudah menyatakan banding. Sementara kami masih pikir-pikir dulu,” katanya.

Kasus tragis ini bermula ketika Putri Regita Amanda dibunuh oleh pacarnya sendiri, Ardiansyah Putra Wijaya, dengan bantuan dua rekannya, Toriq dan Lutfi. Awalnya, mereka berniat merampas sepeda motor dan ponsel milik korban.

Korban terlebih dahulu dicekoki minuman keras di rumah Toriq, kemudian dibawa ke area persawahan di Desa Godong, Kecamatan Gudo, Jombang. Di lokasi itu, korban diperkosa dan dipukuli hingga tak berdaya. Setelah itu, tubuh Putri dibuang ke sungai di Desa Tugu, Kecamatan Purwoasri, Kediri, dalam kondisi masih hidup.

Jasad Putri ditemukan warga keesokan harinya di Kanal Turi Tunggorono, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Jombang, mengenakan sweater kuning dan celana panjang hitam. Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami kekerasan seksual dan luka akibat penganiayaan, sementara penyebab kematiannya adalah tenggelam. (adr/hel)