Hukum dan Kriminalitas

Tak Bayar PPN, Direktur CV di Malang Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp647 Miliar

12

INDONESIAONLINE – Seorang direktur CV berinisial S dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp647.156.844 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen. Hukuman ini dijatuhkan karena S terbukti sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumennya.

S, yang bergerak di bidang pembuatan alat pengangkat dan pemindah (conveyor), mendapatkan sejumlah proyek dari PT AIO, PT JAI, dan PT IJS. CV-nya menerbitkan faktur pajak dan telah dikreditkan oleh lawan transaksi, menunjukkan bahwa PPN telah dilunasi oleh konsumen.

Namun, S dengan sengaja tidak menyetorkan PPN tersebut ke kas negara. Selain itu, S juga tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan tidak memasukkan Faktur Pajak yang telah diterbitkan ke dalam SPT Masa PPN yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Hal ini dibenarkan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jatim III, Agus Mulyono, Senin (27/5/2024).

“Iya, tersangka juga tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN atau tidak memasukkan Faktur Pajak yang telah diterbitkan pada SPT Masa PPN yang telah dilaporkan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP),” ucapnya.

Akibat perbuatan S, negara mengalami kerugian pendapatan sebesar Rp323.578.422. Hal ini didasarkan pada perhitungan untuk masa pajak Februari, Mei, dan Agustus Tahun 2018; masa pajak Maret, April, dan Juni Tahun 2019; masa pajak Februari dan Mei Tahun 2020; serta masa pajak Oktober Tahun 2018 dan September Tahun 2020.

Agus juga menyampaikan dengan adaya hukuman ini dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak lainnya agar tidak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

“Dengan adanya kegiatan penegakan hukum terhadap terdakwa S, hal ini diharapkan dapat menimbulkan deterrence effect (efek gentar) terhadap wajib pajak lainnya, untuk tidak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” ucap Agus (ir/dnv).

Exit mobile version