Tak Ingin Polemik Rekrutmen Dewas Menguap, LIRA akan Wadul Gubernur

Tak Ingin Polemik Rekrutmen Dewas Menguap, LIRA akan Wadul Gubernur

Tak Ingin Polemik Rekrutmen Dewas Menguap, LIRA akan Wadul Gubernur

JATIMTIMES – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya hingga kini masih menyoroti polemik perekrutan dewan pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang yang hingga kini masih belum menemui titik terang. LIRA menilai ada beberapa hal di dalam proses perekrutan dewas yang mengarah pada mal administrasi.

Sementara itu, selain berencana melayangkan gugatan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LIRA Malang Raya juga berencana melaporkan hal tersebut kepada Gubernur Jawa Timur (Jatim). Sebab pihaknya menilai Gubernur juga memiliki fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang ada di daerah.

Menurut Ketua DPD LIRA Malang Raya, M. Zuhdy Achmadi, hal tersebut juga tertuang di dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 33 tahun 2018. Di mana di dalamnya disebutkan bahwa dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan pada daerah Kabupaten dan Kota, Gubernur mempunyai wewenang untuk membatalkan peraturan bupati atau wali kota.

Selain itu juga disebutkan bahwa Gubernur juga memiliki wewenang untuk memberikan penghargaan maupun sanksi kepada Bupati atau Walikota terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Ini dasar hukum kita untuk melaporkan perihal (perekrutan) dewas ini kepada Gubernur. Yang juga sebagai wakil atau kepanjangan tangan pemerintah pusat. Yang memiliki wewenang untuk melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah,” ujar pria yang akrab disapa Didik ini.

Terlebih, pihaknya juga menilai bahwa dalam polemik ini, ada upaya-upaya yang diduga mengarah pada pembiaran. Sebab, sejak polemik ini muncul ke permukaan pada sekitar April 2021 lalu, hingga saat ini masih belum ada titik terang. “Kami mengimbau, hati-hati dalam mengurus pemerintahan,  jangan sembrono,” imbuhnya.

Apalagi, dalam hearing yang sudah digelar beberapa kali, muncul fakta-fakta baru yang ternyata malah menjadi temuan. Beberapa diantaranya seperti DPRD Kabupaten Malang yang sempat mengaku tidak mengetahui adanya perekrutan Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan.

Fakta selanjutnya yang juga menjadi temuan adalah soal penyelenggaraan uji kelayakan dan kepatutan (UKK) yang diakui oleh pihak Panitia Seleksi (Pansel) melibatkan Pusat Kajian dan Pengembangan Manajemen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Brawijaya (PKPM FEB-UB) sebagai lembaga profesional penguji UKK.

“Di dalam SK Bupati Malang nomor 188.45/406/KEP/35.07.013/2019, disebutkan bahwa PKPM FEB-UB ditunjuk sebagai lembaga profesional penguji UKK. Sedangkan, SK tersebut adalah SK yang digunakan saat pemilihan jajaran direksi Perumda Tirta Kanjuruhan bukan untuk perekrutan Dewas-nya. Dan pihak PKPM FEB-UB juga membantah terlibat pada tahun 2021, kalau 2019 iya,” terang Didik.

Sementara itu pada intinya, LIRA tak ingin hal tersebut menguap begitu saja. Sebab pihaknya menilai diduga ada unsur kesengajaan hingga polemik tersebut menguap. Sebab, hal tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

“Ini sudah sejak Mei 2021 lalu kita coba urai. Baik melalui hearing yang difasilitasi DPRD Kabupaten Malang, atau dengan koordinasi yang dilakukan internal LIRA. Jangan sampai ini jadi preseden buruk, DPRD sudah berupaya dengan memfasilitasi hearing, ini ada temuan fakta baru dan kami sudah bersurat, tentu kami berharap hal ini bisa tetap disampaikan kebenarannya,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DPD LIRA Malang Raya, Dito Arief Nurakhmadi.



Riski Wijaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *