INDONESIAONLINE – Ijab Kabul atau bacaan akad nikah merupakan salah satu rukun nikah. Ijab Kabul ini juga disebut yang paling menentukan apakah pernikahan yang dilakukan sah atau tidak. 

Secara bahasa, ijab kabul dipisahkan menjadi dua, ijab dan kabul. Dalam konteks pernikahan, ijab merupakan bacaan yang akan dilakukan oleh pihak wali mempelai perempuan, sedangkan kabul dilakukan oleh mempelai laki-laki atau wakilnya. 

Untuk masalah syarat ijab kabul pernikahan ini, ada beberapa pendapat ulama yang bisa menjelaskannya. Namun, pada umumnya, membaca atau mengucapkan ijab kabul ini ternyata tidak mudah.

“Sudah hafalan berhari-hari, namun ternyata tetap saya grogi,” kata Rofi, yang belum lama melaksanakan pernikahan, Sabtu (19/11/2022).

Bahkan, Rofi menunjukkan dokumentasi video yang menggambarkan pernikahan di depan penghulu.

Baca Juga  Spesial Valentine, Khusus Dealer Honda Malang dan Blitar Dapat Potongan Angsuran Rp 100 Ribu

“Memalukan kan, saya yang santri bisa salah dan mengulang tiga kali baru dinyatakan sah,” ujarnya.

Nyaris sama dengan Rofi, duda yang bernama Sugianto (32) ini juga mengaku nervous saat membacakan akad nikahnya di pernikahan ketiga kalinya ini.

“Mulai nikah awal, kedua hingga ketiga saya saja berdebar dan harus mengulang,” ucapnya.

Istri pertama Sugianto, cerai karena ngotot pergi ke luar negeri. Sedangkan pernikahan kedua tak bertahan lama karena istrinya meninggal dunia. Beberapa bulan lalu, Sugianto melangsungkan pernikahan dengan istri ketiganya, namun iapun mengaku grogi saat membacakan ijab kabul.

“Padahal bacaan yang dihafal tidak panjang, tapi kok bisa ya sulit sekali untuk dibaca sempurna dan langsung sah,” paparnya.

Baca Juga  Mukjizat Rasulullah yang Tak Banyak Diketahui: Ubah Ranting Kayu Jadi Pedang hingga Terangi Jalan yang Gelap 

Terkait hal ini, Kyai Muda dari Pondok Pesantren Alfalah Trenceng, Gus Alwi Hasan mengatakan jika pernikahan memang sakral.

“Pertama memang pernikahan itu sakral. Kemudian, setelah menikah ini disebut babak baru yang tiap nafasnya akan dinilai sebagai ibadah,” kata Gus Alwi.

Selain itu, dalam prosesi pernikahan biasanya mengundang dan didampingi oleh orang-orang istimewa. Selain calon istri, keluarga dan kerabat juga lazimnya mengundang orang berpengaruh baik ulama atau umara’.

“Bisa jadi karena belum terbiasa nikah dan masih banyak alasan lainnya,” tambahnya.

Yang paling digarisbawahi, menurut tokoh muda NU ini, pernikahan adalah ibadah yang disyariatkan oleh Nabi Muhammad SAW.