JATIMTIMES – Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menegakan aturan hukum terkait layanan klinik rapid test antigen yang tak sesuai prosedur di kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Jawa Timur.

Bahkan tanpa ragu, politisi PDI Perjuangan tersebut mengancam akan melakukan langkah hukum apabila ada gerai yang tetap membandel. “Apabila ada gerai yang sudah ditutup dan disegel lalu nekat buka, maka urusannya bukan dengan kami tapi langsung dengan aparat penegak hukum (APH),” tegasnya, Senin (7/2/2022).

Politisi asal Kecamatan Muncar itu menuturkan, pihak dewan sudah memiliki cara untuk mengatasi klinik nakal yang nekat beroperasi meski sudah ditutup. Pihaknya akan melakukan koordinasi dan melibatkan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) ASDP Ketapang untuk melakukan pengawasan dan kontrol di lapangan.

“Ketika klinik layanan atau gerai rapid test sudah disegel maka KKP juga akan langsung mendapatkan datanya untuk melakukan blacklist. Sehingga data yang dikeluarkan oleh gerai nakal tersebut tidak bisa divalidasi,”  imbuhnya.

Baca Juga  Ajudan Prabowo Mayor Teddy Tegur Dokter hingga Tersandar ke Dinding

Dalam sidak yang dilakukan aparat gabungan, Satgas Penanggulangan Covid 19, Dinas Kesehatan, Satpol PP, TNI/Polri dan Forkopimka Kecamatan Kalipuro, aparat menutup paksa dan menyegel 8 gerai pelayanan rapid test antigen di kawasan Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi.

Gerai yang ditutup petugas karena bandel atau nekat beroperasi tanpa mengantongi izin yang lengkap. Padahal, Satgas Covid-19 sebelumnya telah memberikan toleransi agar mengurus izin dan mengurus surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Banyuwangi.

Namun toleransi yang diberikan Satgas Covid 19 Banyuwangi sejak 21 Januari 2022 lalu oleh sebagian gerai pemberi layanan rapid test antigen diabaikan dan masih ngotot beroperasi.

“Sehingga hari ini kita tutup secara resmi gerai rapid test antigen unprosedural yang menjamur di kawasan ini,” kata Plt Kadinkes Banyuwangi Amir Hidayat.

Amir menuturkan, gerai rapid test antigen di kawasan Pelabuhan Ketapang yang terverifikasi Dinas Kesehatan ada sebanyak 15 unit. Di mana 7 gerai di antaranya sudah resmi mengantongi rekomendasi. “Sisanya resmi ditutup dan disegel,” tegas Juru Bicara Satgas Covid-19 Banyuwangi ini.

Baca Juga  Sepasang Kekasih Ditemukan Terkapar di Pantai Tuban, Si Wanita Meninggal

Selanjutnya Amir menambahkan, pelanggaran prosedur yang paling dominan adalah kurangnya sumber daya manusia (SDM) kesehatan dan tenaga medis.

“Gerai beroperasi selama 24 jam seharusnya dibagi dalam  3 shift dan setiap shiftnya ada  2 tenaga medis. Berarti gerai harus mempunyai 6 orang nakes. Namun kenyataan di lapangan banyak gerai yang SDM nya kurang,”  imbuhnya.

Selain itu permasalahan lain adalah terkait pengelolaan limbah atau sampah medis. Di mana Gerai ataupun klinik pusat tidak mampu menunjukkan surat kerjasama dengan pihak ketiga.

Limbah medis ini harus dikelola dengan benar. Kami tidak ingin seperti kemarin limbah tidak dikelola dengan baik, bahkan sampai viral. Ketika gerai tidak bisa menunjukkan surat kerjasama dengan pihak ketiga, maka langsung ditutup,” tandasnya.

Dalam penutupan gerai rapid test antigen di kawasan Pelabuhan Ketapang ini, beberapa unsur turut terlibat. Di antaranya Satpol PP, Polresta Banyuwangi, BPBD Banyuwangi dan Komisi I DPRD Banyuwangi.



Nurhadi Joyo