INDONESIAONLINE – Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aktivitas tambang emas ilegal yang merajalela di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Nusa Tenggara Barat (NTB). Praktik ilegal yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 ini menimbulkan potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah.
“Ini baru satu lokasi, dengan tiga stockpile. Dan kita tahu, mungkin di sebelahnya ada lagi. Belum lagi yang di Lantung, yang di Dompu, yang di Sumbawa Barat, berapa itu perbulannya? Bisa jadi sampai triliunan kerugian untuk negara,” ungkap Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, Jumat (4/10/2024) kemarin.
Dari satu titik tambang emas ilegal di wilayah Sekotong saja, KPK memperkirakan omset yang berputar mencapai Rp90 miliar per bulan atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun. Angka tersebut berasal dari tiga stockpile (tempat penyimpanan) di lokasi tambang yang luasnya setara lapangan bola.
Ironisnya, maraknya aktivitas tambang ilegal tersebut terjadi di tengah keberadaan izin usaha pertambangan (IUP) yang dikantongi PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB). KPK menduga adanya modus konspirasi antara pemilik IUP dan operator tambang ilegal.
“Kami melihat ada potensi modus operandi di sini, di mana pemegang izin tidak mengambil tindakan atas operasi tambang ilegal ini, mungkin dengan tujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak, royalti, dan kewajiban lainnya kepada negara,” ujar Dian.
Data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) mencatat ada kurang lebih 26 titik tambang ilegal di wilayah Sekotong yang beroperasi di atas lahan seluas 98,16 hektare. Praktik ilegal ini jelas merugikan negara karena tidak membayar pajak, royalti, dan iuran lainnya.
Selain merugikan negara, aktivitas tambang ilegal juga berdampak buruk bagi lingkungan. Limbah merkuri dan sianida yang digunakan dalam proses pengolahan emas mengancam sumber air dan pantai di sekitar lokasi tambang.
Menyikapi hal tersebut, KPK terus mendampingi Pemerintah Provinsi NTB dalam upaya penertiban tambang emas ilegal tersebut.