INDONESIAONLINE – Di kemasan produk makanan atau minuman, sering ditemukan label dengan tanda centang hijau.
Lantas, apa sebenarnya arti tanda centang hijau tersebut? Mengapa produk dengan logo ini sering diklaim lebih sehat dibandingkan produk sejenis lainnya?
Menurut Erwin Setiawan, seorang ahli teknologi pangan dan kreator digital yang terkenal dengan akun Instagramnya @anakpanganindonesia, tanda centang hijau pada produk makanan merupakan logo yang menandakan bahwa produk tersebut termasuk dalam kategori “pilihan lebih sehat.” Logo ini tidak hanya hadir sebagai hiasan, tetapi memiliki peran penting dalam memberikan panduan kepada konsumen untuk memilih produk dengan kandungan gizi yang lebih baik.
Erwin menjelaskan bahwa logo ini didesain untuk mendorong pola konsumsi yang lebih sehat dan seimbang. “Tanda centang hijau ini ada di produk makanan yang memenuhi kriteria tertentu, sesuai dengan kebutuhan gizi masyarakat,” ujar Erwin, dilansir Instagramnya @anakpanganindonesia, Jumat (30/8).
Dengan demikian, konsumen bisa lebih bijak dalam memilih produk yang mereka konsumsi sehari-hari, terutama dalam hal kandungan gula, lemak, dan garam.
Namun, produk dengan tanda centang hijau tidak serta merta bisa dianggap sebagai makanan yang sepenuhnya bebas dari risiko kesehatan. Logo ini diberikan dengan mempertimbangkan kandungan nutrisi produk yang bersangkutan jika dibandingkan dengan produk sejenis, dan bukan berarti produk tersebut sehat dalam segala hal.
“Meskipun produk ini lebih sehat, konsumsinya tetap harus dalam jumlah yang wajar,” ujarnya.
Untuk mendapatkan tanda centang hijau, suatu produk makanan atau minuman harus memenuhi persyaratan khusus. Misalnya kata Erwin, pada produk minuman siap konsumsi, salah satu syarat utama adalah tidak mengandung bahan tambahan pangan berupa pemanis, serta kandungan gula yang ada di dalamnya tidak boleh lebih dari 6 gram per 100 mililiter.
Standar tersebut dirancang untuk mengurangi risiko konsumen dalam mengonsumsi gula berlebihan, yang sering kali menjadi penyebab masalah kesehatan seperti obesitas dan diabetes.
Sementara itu, pada produk seperti mi instan, menurut Erwin, syarat utamanya adalah kandungan lemak harus kurang dari 20 gram per 100 gram produk, dan kandungan garam tidak boleh melebihi 900 miligram per 100 gram produk.
Hal ini penting mengingat mi instan sering kali dikaitkan dengan tingginya kadar lemak dan garam yang dapat memicu masalah kesehatan seperti hipertensi jika dikonsumsi berlebihan.
Dengan adanya syarat-syarat tersebut, logo centang hijau diharapkan bisa membantu konsumen lebih cerdas dalam memilih produk yang aman dan sehat untuk dikonsumsi. Namun, Erwin kembali menekankan bahwa produk dengan tanda ini hanya dianggap lebih sehat jika dibandingkan dengan produk sejenis. Oleh karenanya, konsumen tetap harus memperhatikan porsi dan frekuensi konsumsi agar tidak berlebihan.
“Penting bagi kita untuk memahami bahwa meskipun ada logo centang hijau, produk tersebut tetap harus dikonsumsi dengan bijak dan dalam jumlah yang wajar,” kata Erwin.
Secara keseluruhan, logo centang hijau ini adalah langkah baik yang diambil oleh industri pangan untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pola makan yang sehat. Konsumen kini bisa dengan lebih mudah mengidentifikasi produk-produk yang memiliki kandungan gizi lebih baik, terutama bagi mereka yang ingin mengurangi asupan gula, lemak, dan garam.
Namun, yang paling penting adalah konsistensi dalam menjaga pola makan yang sehat dan seimbang. Meskipun produk dengan logo centang hijau lebih baik dari segi kandungan nutrisinya, tetapi jika konsumsinya tidak terkontrol, manfaat tersebut bisa hilang. Maka dari itu, selalu perhatikan label, pahami kandungan gizi, dan tetap jaga keseimbangan dalam mengonsumsi berbagai produk makanan.
Jadi, apakah tanda centang hijau ini benar-benar menandakan produk yang lebih sehat? Jawabannya adalah iya, asalkan kita mengonsumsinya dengan bijak dan memahami bahwa produk tersebut lebih sehat dalam konteks perbandingan dengan produk sejenis, bukan sebagai jaminan mutlak akan kesempurnaan gizi. (bin/hel)